banner 728x90
Hukum  

Terlibat Narkoba, Mukid Asal Batuputih Diringkus Polisi


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Satuan Reskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu seberat 0,60 gram.

Pelaku bernama MUKID Bin RAFI’E, lahir 11 September 1991, asal Dusun Sembung, Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, ditangkap dalam rumah milik Yono Dusun Banakaja, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Jumat, 23 Nopember 2018 sekira pukul 21.00 Wib.

banner 728x90

Peristiwa penangkapan berawal dari Informasi masyarakat, bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Rubaru.

“Polisi melakukan penyelidikan secara intensif dan diketahui posisi terakhir terlapor berada didalam rumah, Dusun Banakaja, Desa Pakondang Keamatan Rubaru,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Mohammad Heri.

Namun, petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan, ditemukan terlapor berikut barang buktinya berupa 1 poket/katong plastik klip kecil, berisi Narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Baca Juga :   Penyidik PPA Polres Sumenep Mulai Proses Laporan Kasus Penganiayaan Siswa SMPN 2

Lanjutnya, setelah ditunjukkan terlapor, mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian terlapor berikut barang bukti (BB) dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ” Terlapor terancam pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35, 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Asm/Red)

banner 336x280

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *