SUMENEP, (TransMadura.com) –
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, berhasil ungkap kasus pelaku narkotika jenis sabu, di Desa Moncek Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jum’at (16/11/2018).
Pelaku bernama SH (Inisial), kelahiran 20 Januari 1995, warga Dusun Tengah, Desa Moncek Timur. Hendra Bin Suyono, kelahiran 13 Mei 1987, asal Dusun Pesisir, Desa Aeng Panas dan Sofyan Eka Putra Bin Sukarno, lahir, 26 Januari 1993, asal Dusun Jeruk, Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto.
Ketiganya ditangkap, atas Informasi masyarakat, bahwa dirumah terlapor tepatnya di Dusun Tengah, Desa Moncek Timur, Kecamatan Lenteng, sering digunakan sebagai tempat pesta sabu.
“Anggota satreskoba langsung melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan terlapor,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Muhamad Heri, senin (19/11/2018).
Lanjut Heri, Polisi mendapat informasi bahwa di rumah terlapor sedang melakukan pesta sabu. sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan dimana terdapat 3 orang posisi yang sedang duduk bersila dilantai melakukan pesta sabu.
“Penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,24 gram dan seperangkat alat hisap dan ditemukan lagi barang bukti sebuah kotak rokok terbuat dari seng merk Super didalamnya terdapat 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,67 gram ditaruh pada kotak permen Kis. terbuat dari plastik di atas lemari milik tersangka,” ungkapnya.
Sementara, Pelaku SH (Inisial) mengakuinya, berikut barang buktinya diamankan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ketiganya terancam Pasal 114 ayat (1) subs, Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)