banner 728x90
Hukum  

Perkuat Data, Dua Saksi Dugaan Pungli PTSL Aengdake Datangi Kejari


SUMENEP, (TransMadura.com) – Untuk memperkuat data laporan dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2017, warga Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mendatangi kantor kejaksaan negeri (Kejari) setempat, Selasa (13/11/2018).

Kedatangan dua warga setempat ini, untuk memperkuat data laporan yang dilayangkan, Kamis (8/11/2018) lalu, ke korp Adhiyaksa ujung timur pulau Madura. Dengan didampingi aktivis Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep.

banner 728x90

“Hari ini kami LIPK menghadapkan dua orang saksi terkait kasus PTSL, atas permintaan dari Kejaksaan Negeri Sumenep,” kata ketua DPC LIPK Sumenep, Saifiddin kepada sejumlah media, selasa (13/11/2018).

Bahkan, selain menghadapkan dua orang saksi, pihaknya juga mengaku telah menyerahkan bukti tambahan dugaan pungli desa setempat.

Baca Juga :   Lomba Tarik Tambang di Dasuk Makan Korban, Satu Peserta Kelelahan Meninggal Dunia

“Kami juga menyerahkan bukti tambahan pihak pihak terkait dalam pendaftaran PTSL desa Aengdake, selain itu ke depan kami akan menghadirkan lagi saksi lain,” tandasnya.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana Kajari , mengatakan, bahwa laporan itu masih awal dan kejaksaan masih melakukan klarifikasi terkait dengan laporan terkait dengan laporan PTSL Desa Aengdake. ” Kita masih klarifikasi, dilihat saja lah nanti faktanya,” katanya rabu, (14/11/2018) dengan singkat saat dihubungi melalui via telefon selulernya. (Fero/Asm/Red)

banner 336x280

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *