banner 728x90
Tak Berkategori  

Proyek Gardu Induk PLN di Ganding Diduga Serobot Lahan, Ahli Waris Tutup Paksa


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Warga Desa Bataal, Kecamatan Ganding, Sumenep, menghentikan paksa pekerjaan proyek pembangunan gardu induk 150 kv di Desa setempat, Kamis 25 Oktober 2018.

Waris (40) mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan yang dibangun pihak PLN untuk gardu 159 kv. aksi tersebut langsung mencangkul pekarangan proyek sisi selatan dan bagian tengah yang dianggap sebagai batas haknya.

banner 728x90

“Sengaja kami datang ke proyek pembangunan gardu induk ini, karena kami merasa punya hak atas sebagian tanah yang dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Waris, salah satu ahli waris pemilik tanah yang saat ini dijadikan tempat membangun proyek.

Hasil pantauan media dilokasi, keluarga besar dan ahli waris pemilik lahan didampingi seorang kakek bernama Mohar Pak Adnan (75) yang menjadi saksi hidup kepemilikan tanah tersebut.

Baca Juga :   Satpol PP Sumenep Bangun Kolaborasi Lintas Lembaga, Dorong Penegakan Cukai yang Transparan dan Efektif

“Saya tahu persis tanah ini punya kakeknya Waris. Dulu, sebelum tanah kami dijadikan proyek gardu, banyak kebun bambu, tapi malah ditebang secara sepihak, ” paparnya.

Namun, pada siang hari sekitar pukul 11.30 wib, sempat terjadi diskusi alot antara pihak ahli waris yang didampingi aktivis LSM dan Media. Tiba-tiba muncul Sekdes Bataal Barat dan mengajak semua pihak untuk membicarakan masalah hak tanah tersebut di kantor Kecamatan. Sekdes itu berjanji akan mempertemukan denganp pihak Camat, Kades dan PLN.

“Namun setelah sampai di Kantor Kecamatan Ganding, kami hanya ditemui pegawai Kecamatan. Camat, Kades dan pihak PLN tidak tampak batang hidungnya,” demikian Ridho, salah satu aktivis yang mendampingi korban, Kamis 25 Oktober 2018.

Baca Juga :   Satpol PP Sumenep Bangun Kolaborasi Lintas Lembaga, Dorong Penegakan Cukai yang Transparan dan Efektif

Karena kecewa dan merasa dipermainkan, akhirnya tim investigasi bersama pemilik tanah meminta ijin Sekdes dan pihak Perusahaan, yang dalam hal ini Pak Juna, Pelaksana PLN dari PT Rekadaya mempersilahkan, apabila pihak ahli waris yang merasa dirugikan untuk menguasai lahan mereka.

“Setelah mendapat ijin, kami mendampingi ahli waris langsung pasang patok tanah dengan menggunakan bambu yang kemudian diberi tanda cat merah,” ungkap saksi mata di lokasi. (Mpos/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *