SUMENEP, (TransMadura.com) –
Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung, Keacamatan Saronggi, Sumenep, Jawa Timur, Hartono Dimutasi menjadi staf di Kecamatan Pasongsonga. Hal ini timbul banyak pertanyaan dari publik,salah satunya dikalangan aktivis, menuding pemindahan tugas sekdes ada digaan dampak polemik sengketa pengoperasian PT Energi Mineral Langgeng (EML).
Bahkan, Informasi yang berkembang, Sekdes Tanjung diduga tidak pro kepada PT EML, terkesan tidak mengawal terhadap perusahaan minyak dan gas. Meski faktanya, sekdes diperkirakan tidak banyak cawe-cawe terhadap kegiatan ekplorasi itu.
“Kami menduga mutasi itu ada kaitannya dengan PT EML. Indikasinya, mutasi dilakukan setelah ada polemik sengketa lahan antara ahli waris dengan PT EML dan PT IBRA, sebagai pihak yang mengusai lahan, ” kata Ketua LAKI Bagus Junaidi.
Selain itu, sambung dia, sekdes yang dipindah itu banyak mengetahui terkait aktifitas PT EML. Termasuk kepemilikan lahan yang ditempati perusahaan tersebut.
“Pokoknya ini banyak tahu terkait tetek bengik lahan. Makanya diasingkan dulu ke Pasongsongan, ” tuturnya dengan serius.
Jika benar, terang dia, mutasi itu akhirnya tidak dikategorikan pada prestasi, melainkan like and dislike. “Ini tidak sehat dalam tatanan birokrasi. Jika benar, maka ini preseden buruk bagi ASN, ” tukasnya.
SK mutasi itu tertuang dalam Keputusan Bupati nomor 821.20/317/435.203.3/2018. Keputusan ini ditandatangi oleh bupati Sumenep Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si, tertanggal 2 Oktober 2018.
Kepala BKPSDM Titik Suryati membantah jika mutasi sekdes Tanjung dikaitkan dengan PT EML. Dan, mutasi dilakukan tidak dengan mendadak. “SK nya saja bulan ini. Tapi, pengajuannya sudah lama, ” katanya pada media ini melalui pesan Watshapp. (Asm/Red)



Ternyata sa’at ini sudah ada kejelasan sesuai foto yang kami dapatkan dari salah satu yang ikut menghadap kepada Yth.Bupati Sumenep, tepat pada hari sabtu 23 juni 2018 ada rombongan oknum Aparatur Desa, yakni Kadus,Kaur,RT dan RW.
Dasar mereka adalah memanfa’atkan situasi pada polemik yang terjadi di Desa Tanjung pada saat itu. Karena Sekdes tidak bisa dimotasi jika tidak ada permintaan sendiri dan tidak ada usulan dari Kepala Desa. Selanjutnya adanya kekosongan jabatan Sekdes Tanjung selama 2 bulan di Desa Tanjung akhirnya dibentuk Panitia Penjaringan dan yang mendaftar calon Sekdes kepada panitia adalah sebagai berikut :
1.Sdr.Fajar Wiyono, dia adalah Operator Desa Tanjung dan Sekretaris BUMDES Mutiara Tanjung dam sekaligus Caleg Dapil 2 dari Partai PDIP. Saat mendaftar ybs tidak ada berkas pengunduran diri dari jabatan yang melekat pada status calon Sekdes kala itu, namun panitia meloloskannya.
2.Sdr.Moh.Yitno,S.Pd.l, asal dari Anggota BUMDES Mutiara Tanjung asal Dusun Binaba RT.14 RW.07 Desa Tanjung, dan dia juga tidak ada surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Anggota Bumdes Mutiara Tanjung pada saat menjadi calon Sekdes Desa Tanjung.
3.Sdr.Syamsul Arif, sebagai Plt.Kaur Umum Desa Tanjung juga mencalonkan diri sebagai Sekdes Tanjung dan dia juga sebagai oknum yang menghadap Yth.Bapak Bupati Sumenep tgl.23 Juni 2018.
Dari 3 calon diatas pihak panitia sampai saat ini tidak pernah mengirim berkas ke Kantor Kecamatan Saronggi sampai ke Meja Camat Saronggi ( Ali Dafir ) pada saat menjabat di Tahun 2019. Dan beliau saat ini sudah purna tugas ( pensiun ).
Keberadaan sekdes tanjung sampai saat ini tidak ada pelantikan, setelah dikomfermasi kepada Mantan Camat Saronggi bahwa Sdr.Fajar Wiyono menjadi Sekdes tidak pernah ada rekom dari Camat, karena pada Tahun 2019 dia seakan-akan sudah jadi imbuhnya. Karena jika berkas sampai dimeja Camat tidal mu gkin diloloskan karena statusnya pada saat itu adalah Caleg.
Terkait keberadaan Sekdes Tanjung ( Fajar Wiyono ) yang seakan-akan jadi dari menerima Siltap sejak bulan Januari 2019 jika diaudit maka akan kena tegasnya. Karena Camat Saronggi tidak merasa memberi rekom terhada Sdr.Fajar Wiyono.
Berikutnya di Desa Tanjung selain Sekdes yang harus melalui penjaringan oleh panitia juga termasuk aparatur desanya yang semuanya SK yang dimiliki selama ini adalah Plt.( Pelaksana Tugas ). Sebab diterbitkannya SK PLT pada perangkat desa Tanjung pada tanggal 2 Januari 2014 Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat yang terdiri dari mulai ijazah sedangkan saat ini ini dengan adanya perbup Sumenep nomor 8 tahun 2020 persyaratan menjadi aparatur desa minimal usia 20 tahun dan maksimal usia 42 tahun dan juga memiliki ijazah minimal SLTA. Sedangkan aparatur desa Tanjung yang saat ini banyak yang tidak memiliki ijazah SLTA dan juga usianya lebih dari 42 tahun. Dengan demikian maka di tahun 2019 ada pergantian aparat dalam prosesnya tidak melalui mekanisme yaitu kepala dusun Tanjung dan kepala dusun binaba berhenti karena sudah 60 tahun dan kasi pembangunan meninggal dunia di tahun 2019. Dari pergantian tiga orang aparatur desa tersebut masih menuai kontroversi di Desa Tanjung.