SUMENEP, (TransMadura.com) –
Dua wanita asal kepulauan, Sahriya dan Dewi Daeng Caya setelah keduanya saling lapor atas kasus penganiayaan dan dilakukan penahanan Polsek Raas, pada bulan lalu. Namun, satu diantaranya sudah diputus bebas, setelah menjalani masa tahanan sudah sampai vonis atau putusan bebas.
Namun, yang namanya Daeng Caya warga Desa Tonduk, Kecamatan Raas, sampai saat masih menjalani vonis kurungan penjara penganiayaan. Akan tetapi, walaupun setelah selesai menjalani vonis bebas kurungan, bukannya tidak ada masalah hukum lagi, melainkan justru ada proses hukum yang menantinya.
Sebab, setelah selesai menjalani kurungan penjara, Dewi Daeng Caya harus berurusan dengan pihak kepolisian lagi. Malah tidak hanya satu orang yang diseret, melainkan bertambah satu orang.
Dewi Daeng Caya dan Sunarti, dilaporkan ke Polsek Raas, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan memasuki pekarangan tanpa ijin oleh Sahriya, sesuai bukti laporan polisi nomor STPL/10/X/2018/Polsek, tertanggal 03 Oktober 2018. Keduanya terancam pasal 167 KUHP.
Sahriya didampingi Kuasa Hukum melaporkan Dewi Daeng Caya dengan Sunarti ke Polsek Raas pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018 sekitar pukul 19.00 wib.
“Saya sebagai pengacaranya akan terus menuntut keadilan dengan melaporkan Dewi Daeng Caya dan Sunarti ke polisi, kalau dulu yang dilaporkan melakukan penganiayaan klien kami, itu hanya Dewi Daeng Caya.
“Akan tetapi, sekarang klien kami melaporkan karena terlapor memasuki pekarangan tanpa ijin. ya mereka berdua, yaitu Dewi Daeng Caya bersama dengan Sunarti,” ungkap Ach Supyadi SH Kuasa Hukum Syahriya, kepada Transmadura, Rabu (10/10/2018).
Kanit Polsek Raas, AIPTU I Wayan Wijana membenarkan saat dihubungi melalu sambungan selulernya, bahwa laporan tersebut masuk ada dua orang masuk dafatar laporan, dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap (Pelapor). “Dua orang itu dilaporkan masuk pekarangan orang tanpa ijin,” jelasnya. (Asm/Fero/Red)














