SUMENEP, (TransMadura.com)
MA (29) warga Dusun Sitongkol, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, harus meringkuk dijeruji besi, setelah melakukan penganiayaan terhadap BM korban (33) sebab sering menggangu istri orang, Kamis tanggal 25 September 2018 sekira jam 19.30.
Peristiwa bermula bahwa MA pelaku mendengar bahwa BM korban sering mengganggu istri orang, apalagi itu istri temannya, yang ada di malaysia. Tersangka merasa jengkel dan marah dan langsung mendatangi korban pada saat itu sedang nonton TV diteras rumah Su.
“MA Teesangka langsung membacok korban sebanyak 1 kali yang mengenai punggung pantat sebelah kanan dan korban mengalami luka bacok sepanjang 15 cm dalam 13 cm,” kata kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus, rabu 26 (9/9/2018).
Dengan begitu, korban langsung dibawa ke Puskesmas Arjasa Kangean, untuk dilakukan perawatan medis. Sementara pukul 21.30 wib, Polsek Kangayan bersama uni Resmob Polres Sumenep langsung mendatangi berhasil menangkap pelaku dirumahnya dan digelandang ke Polsek Kangayan. (Fero/Red)


