banner 728x90
Tak Berkategori  

Ada Apa..? DPM-PTSP Sumenep Tolak Pengajuan Izin Baleho Bertuliskan “Penolakan Pengeboran ENC 2 PT EML”


SUMENEP, (TransMadura.com) – Kualisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumenep, akan mempidanakan bupati sumenep, Madura, Jawa Timur, atas penolakan permohonan ijin pemasangan baleho terkait penolakan pelaksanaan pengeboran ENC 2 PT EML Desa Tanjung, Kecamatan, Saronggi.

Pasalnya, Empat Kualisi ini, LSM Sumenep, DPC Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI), LSM Garis, LSM Formatif (Forum Masyarakat Inspiratif), dan LSM Gasak (Gerakan Sumenep Anti Korupsi) mengajukan surat permohonan perizinan Pemasangan bener/baleho pada (19/9/2018) kemarin, terkait penolakan pelaksanaan pekerjaan pengeboran ENC2 PT EML di Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi tujuan kepada Bupati melalui Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM -PTSP) Kabupaten Sumenep.

banner 728x90

Namun ditolak sebab dianggap provokatif, padahal sebelumnya, dalam surat tersebut dapat tanggapan, bahwa pihak perizinan akan melakukan komunikasi terhadap beberapa pihak seperti halnya Sekda, dan pihak kominfo setempat. namun pada saat itu pihak perijinan berjanji pada jam kedua pada jam kerja, ternyata pihak perijinan belum bisa memberikan tanggapan dari harapannya.

Baca Juga :   Satpol PP Sumenep Bangun Kolaborasi Lintas Lembaga, Dorong Penegakan Cukai yang Transparan dan Efektif

“Pada hari kamis 20/9/2018 kami kualisi bersama kuasa hukum dengan tujuan menanyakan kepastian ijin yang diajukan. ternyata pihak perijinan memberikan penolakan secara resmi dari pihak Kualisi.
dianggap provokatif dari desain tulisan baleho yang kami ajukan. dengan nomor surat penolakan 503.4/544/435.120.4/2018, yang berbunyi kalimat tidak di izinkan dalam spanduk mengandung kalimat provokatif,” kata Supardi Ketua LSM Garis juga kordinator Koalisi.

Padahal koalisi akan membuat tuntutan beberapa Aitem pada pihak PT EML untuk transparansi sharing dengan pihak Pemkab Sumenep dan tentang CSR, juga tentang dugaan penyerobotan lahan yang sampai saat ini masih bersengketa dan PT EML sudah melangsungkan pekerjaan pengeboran di atas tanah yang masih bersengketa. ” Itupun soal sosialisasi kepada masyarakat setempat yang sampai saat ini belum dilakukan oleh PT EML.

“Kami kualisi sudah memakai dua pengacara diantaranya Ach Supyadi SH, beralamat kantos Sumenep dan Pengacara Fadly Prabhakti, SH Jl. Lamporan No. 64 Dukuh Cikupa Tangerang, untuk melakukan koordinasi langkah apa yang akan kami lakukan nantinya, bahkan bisa saja akan melaporkan Bupati sumenep ke Polda sebagai pimpinan tertingi di pemkab Sumenep, itu nanti,” tegasnya.

Baca Juga :   Satpol PP Sumenep Bangun Kolaborasi Lintas Lembaga, Dorong Penegakan Cukai yang Transparan dan Efektif

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM -PTSP) Kabupaten Sumenep, Abd Madjid mengatakan, memang kami kordinasi dengan Dinas kominfo tentang isi tulisan yang akan dipampang dibaleho ternyata ditengarai profokatif. “kami sudah bilang kepada koalisi lembaga isinya supaya dirubah,” tuturnya.

Majid menjelaskan, terkait baleho yang mengundang provokatif mengundang sara dan semacamnya semuanya akan ditolak. “Pasti kami tolak,” jelasnya.

Sedangkan permohonan pemasangan baleho/ bener, kata Majid, yang diajukan koalisi LSM yang menurut kami mengandung profokatif bertulisan “Kami menolak”, sebab menurut informasi dari pihak.kominfo kemarin lewat telefon, bahwa itu semua profokatif,” tandasnya. (Asm/Fero/Red)

banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *