SUMENEP, (TransMadura.com) –
Sengketa lahan Lokasi pengeboran ENC 2 di Desa Tanjung, Sumenep, Madura, Madura, Jawa Timur, yang sampai saat ini belum tuntas. Namun, hal itu terus menuai protes dari berbagai pihak, salah satunya sejumlah Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “Memprotes” PT (Energy Mineral Langgeng) sebagai KKKS (EML).
Sejumlah gabungan LSM di sumenep, mengirim surat protes
kepada PT EML. Dalam suratnya, mereka merasa keberatan dengan dimulainya pengeboran sumur ENC 2. Versi mereka rencana pengeboran dinilai terburu-buru. Sebab, belum ada penuntasan sejumlah persoalan.
“Kami mengirim surat kepada pimpinan PT EML, dan Bupati Sumenep. Ada beberapa hal yang dipertanyakan dan menjadi keberatan kami atas pengeboran sumur ENC 2 itu, ” kata Bagus Junaidi, ketua LSM LAKI Sumenep. Senin (17/8/2018)
Salah satunya, sambung dia, masalah sengketa lahan belum tuntas, namun sudah melakukan aktifitas. Sehararusnya, masalah ini dituntaskan terlebih dahulu. “Perusahaan sebesar PT EML, harus melihat aspek legalitas lahannya, ” ucapnya dengan nada serius.
“Apalagi, sampai detik ini belum ada sosialisasi sehingga menyebabkan masyarakat tidak paham. Sehingga, masyarakat tidak mengetahui secara menyeluruh tentang Ekplorasi tersebut. Termasuk, kompensasi yang harus diperoleh warga, ” kata Hendry, Ketua LSM Gasak.
Menurutnya, kompensasi kepada daerah, dalam hal ini pemkab Sumenep juga perlu dipertegas. Sebab, kegiatan yang dilakukan murni didarat (onshore). “Legalitas perizinan juga kami pertanyakan. Ini sangat penting, ” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta jawaban secara tertulis dari PT EML untuk menanggapi surat yang dilayangkan. “Ya, kami meminta balasan, nanti akan dipikirkan langkah selanjutnya, ” tukasnya.

Forum Masyarakat Inspiratif (Formatif) Moh Fadal mengatakan,
Dengan persoalan PT EML yang bebarapa tahapan belum dilakukan seperti belum adanya sosialisasi terhadap masyarakat sekitar itu sangat disesalkan. Apalagi terkait dana CSR yang belum dijelaskan kepada masyarakat.
Padahal sesuai undang-undang nomor 19 tahun 2003 Peraturan Menteri Negara BUMN nomor 05/MBU/2007, sudah jelas tentang kewajiban sosial dan lingkungan, dalam indikator penilaian tingkat kesehatan. “Kami sangat sesalkan itu,” tukasnya. (Asm/Fero/Red)


