banner 728x90
Tak Berkategori  

Sadar Double Job, Mendadak Pendamping PKH di Sumenep Mengundurkan Diri


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sedikitnya dua pendamping PKH diketahui mengundurkan diri dari jabatannya.

Diketahui terdapat 121 Pendamping PKH rangkap jabatan. Dari data tersebut dua diantaranya mengundurkan diri dari Pendamping PKH dan 69 memilih tetap menjadi pendamping PKH.

banner 728x90

Namun meraka telah mengundurkan diri dari jabatan yang disandang sebelumnya. Dengan begitu sebanyak 50 Pendamping PKH yang belum memberikan kepastian.

Dua pendamping PKH yang mengundurkan diri itu diantaranya berinisial FNL dan MTH. Keduanya merupakan pendamping PKH di wilayah Kecamatan Pragaan. Sementara 69 lainnya berada di wilayah yang tersebar di Kabupaten Sumenep. Seperti Kecamatan Lenteng dan Batang-batang.

Baca Juga :   Baru 20 Tambak Udang  di Sumenep Mengantongi Dokumen Lingkungan

Sebelumnya mereka mengundurkan diri disebabkan karena diketahui rangkap jabatan (dobel job). Salah satunya menjadi bagian dari penyelenggara atau pengawas pemilihan umum (Pemilu) dan juga menjadi guru sertifikasi dibawah naungan Kementrian Agama (Kemenag).

“Secara keseluruhan ada 71 Pendamping PKH yang mengundurkan diri, baik sebagai pendamping PKH atau mengundurkan diri dari instansi lain,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep R Aminullah.

Kedepan kata Minul dirinya terus akan melakukan pengawasan. Oleh karenanya dirinya meminta masyarakat yang mengetahui adanya pendamping PKH rangkap jabatan untuk dilaporkan. 

“Jika ada temuan terkait pendamping PKH yang rangkap jabatan, laporkan ke kami. Pasti kami tindak,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Minul menghimbau agar para pendamping PKH yang masih belum diketahui merangkap jabatan, sebaiknya segera memilih diantara dua pekerjaan tersebut.

Baca Juga :   DPRD Sumenep Siap Bergandeng Tangan Bersama Ulama' Penertiban THM

Sebelumnya, Dinsos Sumenep merilis 121 pendamping PKH yang rangkap jabatan. Rinciannya, 50 orang merangkap jabatan namun tidak melanggar peraturan pendamping PKH, dan 71 orang merangkap jabatan di instansi pemerintah atau melanggar peraturan dan kode etik pendamping PKH. (Asm/Fero/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *