PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Jema’ah haji yang meninggal dunia akan mendapat ansuransi sebesara Rp 15 juta itu memang Sesuai aturan, jemaah yang meninggal dunia saat melaksanakan haji. Rabu (05/09/2018)
Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Afandi. Menurutnya, Untuk dua jemaah asal Pamekasan yang meninggal dunia, tinggal menunggu pencairan uang asuransi.
“Tinggal ditunggu saja,” ucapnya
Dua jema’ah haji asalPamekasan yang meninggal disebabkan sakit, ialah, Moh Huri asal Desa Billeen, Kecamatan Proppo, berada di Kloter 12 dan Imam Kustarto, asal Jl. Veteran Pamekasan berada di Kloter 13.
“Semoga Amal ibadahnya diterima disisi Tuhannya,” pungkasnya. (Mam/Red)


