banner 728x90
Tak Berkategori  

LBH-BK : Instansi Terkait Harus Tegas Sanksi Pendamping DD Rangkap Jabatan


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Instansi terkait harus tegas memberikan sanksi terhadap pendamping Dana Desa yang dobel jon (Rangkap jabatan).

Hal ini disampaikan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Sumenep, Madura, Jawa Timur Syafrawi, bahwa, sesuai Petunjuk Tekhnis Operasi sebagaimana yang tercantum dalam standar operasional (SOP) pendamping dana desa tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Karena itu akan mengurangi profesionalisme kerja. 

banner 728x90

Selain itu juga secara aturan tidak diperbolehkan seorang warga negara menerima tunjangan atau gaji dari sumber yang sama, jika keuangan tersebut bersumberkan dari keuangan negara. “Makanya harus ada tindakan tegas,” kata Advokat senior itu.

Dikatakan, advokasi senior di Kabupaten Sumenep ini, belum diketahuinya pendamping desa yang rangkap jabatan itu menunjukan lemahnya sistem administrasi. “Harusnya sejak awal bisa dideteksi,” tegasnya. 

Sebelumnya sejumlah pendamping dana desa diduga banyak yang rangkap jabatan. Salah satunya merangkap sebagai guru sertifikasi, pendamping Program Infrastruktur Percepatan Pembangunan (Pisau) dan juga sebagai dosen disalah satu perguruan tinggi (PT) dan mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

Baca Juga :   Pemkab Sumenep Mengimbau Memilih Hewan Kurban Aman Dikonsumsi

Selain itu juga terdapat sejumlah pendamping desa yang diduga merangkap sebagai pengawas disalah satu rumah sakit, serta sebagian pendamping desa yang tercatat dalam struktur salah satu partai politik.

Menanggapi hal itu, Koordinator Kabupaten Pendamping Tenaga Ahli, R. Abd Rahman secara umum tanaga pendamping dibawah Kemendesa PDTT tidak boleh dobel job.

Saat ini kata dia, sejumlah pendamping banyak yang mengajukan untuk mengundurkan diri sebagai pendamping desa. Baik karena mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD atau karena menjadi pendamping Pisau.

Bagi Pendamping Dana Desa yang mencalonkan Pileg 2019 harus resmi mengundurkan diri setelah masuk daftar caleg tetap (DCT).

“Banyak yang mengundurkan diri, Seperti Muhri dan Rasidi. Tapi sekarang tidak di Sumenep lagi, sudah di Gersik sehingga kami tidak punya kewenangan untuk mengintifikasi, biar Gersik mengintifikasi karena audah kena relokasi,” tegasnya.

Sementara bagi pendamping dana desa yang merangkap sebagai guru sertifikasi, Rahman mengaku belum memiliki data valid. “Makanya kami masih melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Baca Juga :   PAD Stagnan, DPRD Sumenep Dorong Pemerintah Serius

Oleh karen itu dirinya meminta apabila ada yang mengantongi data guru sertifikasi yang merangkap jabatan dengan pendamping desa, agar dilaporkan ke TA Kabupaten untuk dievaluasi.

“Kalau ada datanya laporkan saja. Kalau memang benar, kami akan usulkan ke Jawa Timur. Karen yang berhak eksekusi adalah Provinsi,” tegasnya. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *