banner 728x90
Hukum  

Kapolsek Raas Resmi Dilaporkan ke Propam Atas Ketidak Adilan dan Abaikan Laporan


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kuasa Hukum Sahabu dan Sumiyati resmi melaporkan Kapolsek Raas, ke Propam Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait dengan dugaan ketidak adilan dan mengabaikan laporan Sahabu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/08/VII/2018/Polsek, tertanggal 14 Juli 2018, dengan terlapor DEWI DAENG CAYA.

Kuasa Hukum Ach Supyadi SH yang diberi kuasa oleh Sahabu dan Sumiyati warga Desa Tonduk Kecamatan Raas, masmelaporkan Kapolsek Raas (IPTU Sujarman) ke Propam Polres Sumenep tertanggal 25/08/2018 dengan nomor STPL 03/VIII/2018/Yanduan.

banner 728x90

Kami sebagai Kuasa Hukum mendesak agar Kapolsek Raas yakni IPTU SUJARMAN bersikap adil, yang sebelumnya Kapolsek Raas (IPTU SUJARMAN) menerima laporan klien kami. Akan tetapi saudara Dewi Daeng Caya yang sudah ditetapkan tersangka sampai saat ini belum di tahan, melainkan hanya Sahabu dan Sahriya yang ditahan,” ungkap Ach Supyadi Kuasa Hukum Sahabu dan Sahriya.

Baca Juga :   Satpol PP Sumenep Bangun Kolaborasi Lintas Lembaga, Dorong Penegakan Cukai yang Transparan dan Efektif

Kata Supyadi, Pada hari Sabtu, 25 Agustus 2018 Polsek Raas melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap DEWI DAENG CAYA dan anehnya, tidak melakukan penahanan.

Perlu diketahui sebelumnya, peristiwa bermula pada 12 juli 2018 sekira jam 06:30 wib, Dewi Daeng Cahya mendatangi rumah istri Sahabu (Sumiyati) dan langsung marah- marah dan langsung melakukan pemukulan kepada Sumiyati dengan gagang sapu.

Melihat istrinya dipukul datang Sahabu untuk melerai. Namun, Dewi Daeng Cahya semakin garang, malah juga memukul Sahabu. Sehingga diperlakukan seperti itu, Sahabu emosi balas dengan pemukulan juga, akibatnya sahabu mengalami luka memar didahi sebelah kiri. “Dewi mengalami memar juga dibagian mana belum tau,” kata Ach Supyadi SH, Kuasa Hukum Sahriya, Sabtu (25/8/2018).

Baca Juga :   Satpol PP Sumenep Bangun Kolaborasi Lintas Lembaga, Dorong Penegakan Cukai yang Transparan dan Efektif

Terjadi percekcokan Dewi Daeng Cahya dan Sahabu besama Sumiyati istrinya, datang Sahriye mertua Sumiyati untuk melerai. Akan tetapi Dewi tidak mau dilerai dan memukul juga Sahriya dengan gagang sapu yang mengakibatkan luka serius dilengannya sekira 10cm.

Atas kejadian tersebut, keduanya sama melapor ke Polsek Raas, namun, polsek hanya menerima laporan Dewi Daeng Caya dan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. Sedangkan laporan Sahabu tidak diterima dan tidak diproses oleh polsek raas.

“Padahal sudah jelas dan nyata bahwa SAHABU ini mengalami luka memar di dahi kiri akibat diduga adanya penganiayaan DEWI DAENG CAYA, tapi kenapa Polsek malah mengabaikan laporan dari SAHABU ini,” ucapnya. (Asm/Fero/Red)

banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *