banner 728x90
Tak Berkategori  

DPC LAKI : Kuasa Hukum Dinilai Setengah Hati Ngawal Kasus di LMDH Majungan


PAMEKASAN,(TRANSMADURA.COM) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sumenep, menilai kuasa hukum LMDH Desa Majungan, Pamekasan, membela kliennya hanya setengah hati.

Buktinya, kuasa hukum LMDH dengan situasi saat ini, seolah-olah membiarkan begitu saja, terkait dengan warga petani yang tergabung di Lembaga Masyarakat Daerah Hutan berjuang sendiri, tanpa menkoordinasikan dengan pihak perhutani selaku pemangku hutan negara yang menaungi LMDH itu sendiri.

banner 728x90

“Harusnya kuasa hukum lebih inten mengawal, dan koordinasi dengan perhutani selaku pemangku kawasan hutan, tidak tinggal diam dan menyikapi dengan persoalan di dalam organisasi LMDH secara inten dan jangan masif.

Bagaimana kedua orang anggota LMDH sebagai pengelola lahan tanah kawasan hutan negara yang ditetapkan tersangka dan terlepas dari jeratan hukum,” kata Bagus Junaidi Ketua DPC LAKI Sumenep, minggu (19/8/2018).

Menurut Bagus, kuasa hukum itu harus lebih aktif, sebab ini sudah jelas, tanah tersebut masuk tanah kawasan hutan negara, yang kelola Perum perhutani KPH Madura Timur, harusnya perhutani yang punya wewenang untuk melaporkan pemilik sertifikat yang sudah menyerobot tanah kawansan hutan, jangan pengelola yang jadi korban dan juga perhutani tidak egois terhadap kuasa hukum LMDH itu sendiri.

“Kami sudah mengambil langkah dengan menyurati beberapa instansi terkait dengan keegoisan pihak perhutan KPH Madura Timur, agar persoalan ini dapat diperhatikan sungguh-sungguh, biar masyarakat pengelola merasa terlindungi dan dapat keadilan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Penyidik Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menetapkan dua orang petani anggota LMDH Desa Majungan, Taram dan Huda sebagai tersangka, terkait laporan Syafi’i adanya dugaan pengelolaan lahan tanpa izin Surat Hak Milik (SHM) atas nama Syafii.

Namun Kuasa hukum tidak terima dan melaporkan kasat reskrim pamekasan ke Propam Polda Jatim
Yang dianggap mendiskriminalisasi, sebab kedua orang petani tersebut, menggarap tanah berbeda objek atau lokasi yang dilaporkan Syafii sebagai pemilik Surat Hak Milik sertifikat. (Asm, Mam/Red)

banner 336x280

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *