PAMEKASAN, (TransMadura.com) –
Kasus penetapan Tersangka kepada dua orang petani, Taram dan Huda, yang merupakan anggota LMDH Sumber barokah, dusun trokem Desa Majungan, kecamatan pademawu kabupaten Pamekasan, oleh penyidik Polres pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang telah dilaporkan penggunaan lahan tanpa izin oleh pemilik sertifikat bernama Syafi’i, kini Semakin melebar,
Pasalnya Sejak keduanya dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka, Pihak perhutani sebagai mitra kerja LMDH Masih belum merespon adanya masalah yang dihadapi oleh rekan kerjanya, yaitu LMDH,
Hal ini terbukti dengan diamnya perhutani seolah olah menujukkan bahwa pengelola kawasan hutan tersebut terkesan cuci tangan sehingga hanya masyarakat saja yang dijadikan tumbal setelah sebelumnya dijadikan sapi perahan,
Namun dengan begitu, dana bagi hasil garam tersebut akan berbuntut panjang dengan pembeberan oleh sejumlah anggota LMHD, terkait dengan Perjanjian sharing bagi hasil garam kepada perhutani KPH Madura yang sudah puluhan tahun berjalan melalui pejabat perhutani kph madura,
Bagus junaidi meminta perhutani bertanggungjawab dan jangan terkesan cuci tangan sebagai yang punya hak pengelolaan lahan hutan atas tanah negara tersebut.
Menurut Ketua DPC Lembaga Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sumenep, Bagus Junaidi sebagai LSM pendamping anggota LMDH Sumber barokah, desa Majungan dan juga penggarap tanah kawasan hutan, ( Melalui PHBM ) mengaku sudah jelas itu masuk tanah kawasan hutan, dibuktikan dengan sharing bagi hasil dengan perhutani mulai tahun 2000 sampai tahun 2010, dengan itu sudah ada semacam MOU sharing bagi hasil garam satu musim sampai 30 persen dari penggarap atau Kelompok Lembaga Masyarakat Daerah Hutan (LMDH) dengan perhutani.
“Ini pengakuan penggarap lahan garam pada saat itu, sudah ada perjanjian dan dibuktikan dengan bukti pal dan papan peringatan dari perhutani bahwa tanah tersebut masuk kawasan hutan negara. “Sampe’ mangken pal ghenika paggun bedheh,” katanya meniru yang disampaikan anggota LMDH sebagai penggarap lahan garam saat dikonfirmasi TransMadura dikediamannya.
Ia mengaku, pada tahun 2000 ada kesepakan dengan pihak perhutani bagi hasil, sampai 30 persen dari hasil satu musim dan setahun ada empat kali panen,” tuturnya.
Ngakunya, bahwa yang meminta setiap kali panen mulai tahun 2000 sampai 2010 adalah dari pihak perhutani yang bernama pak JMN (inisial) yang bertugas dilapangan untuk mengumpulkan hasil panen garam sharing bagi hasil dari penggarap ( anggota LMDH ). “Perhutani dalam hal ini jangan hanya cuci tangan, dan kami laki akan melayangkan surat melaporkan persoalan ini kepada pihak terkait, bahkan sampai pusat,” tegasnya.
Ketua LMDH Sumber barokah desa Majungan, Sipah. mengatakan bahwa masyarakat kecil jangan hanya dijadikan korban, sebagai pelapor yang punya sertifikat ini orang luar desa maupun daerah, sedangkan sertifikatnya masuk tanah kawasan hutan wilayah KPH Madura di Desa Majungan Kabupaten pamekasan. “Masak tanah kawasan hutan disertifikat orang sumenep, kami minta keadilan,” ungkapnya.
Namun, sertifikat yang berjumlah kurang lebih 20 sertifikat, menurutnya tidak sah. sah kalau sertifikatnya, namun isinya palsu, kalau memang asli harus ada akte jual beli, dan harus ada pelepasan dari perhutani. ini malah tidak ada penanda tanganan batas saksi kanan kirinya tidak ada.
Kami mintak kebijakan perhutani, karena LMDH hanya pengelola, dan hanya numpang hidup dan juga menjaga penghijauan mangrov dan sedikit dibuat lahan garam untuk kehidupan masyarakat setempat/masyarakat daerah hutan (LMDH).
“Kami ketua LMDH sudah melaporkan kepada perhutani terkait persoalan laporan dan penetapan dua tersangka anggota LMDH, Huda dan Taram. biar tidak selalu masyarakat yang dilaporkan oleh pemilik sertifikat. akan tetapi dari pihak perhutani tidak pernah menuntut pelapor atau pemilik sertifikat.
Padahal,.seharusnya perhutani melapor, kan sudah keliru masuk penyerobotan tanah kawasan. jangan hanya masyarakat kecil yang jadi korban saja, dan harus ada perlindungan dari perhutani, sementara yang berkepentingan diam saja dan mintak keadilan perhutani biar masyarakat kecil tidak hanya dijadikan permainan,” harapnya.
Administratur (ADM) Perhutani KPH Madura, Ir. Haris Suseno MM, sampai saat ini belum ada respon saat mau ditemui sedang tidak dikantor rapat di malang dan berkali – kali dihubungi lewat telepon selulernya tidak diangkat walau kedengaran aktif. “Pak ADM tidak ada, sedang rapat di malang,” katanya resepsionis kantor,
Disisi Lain Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler inisial SJM, petinggi perhutani kph madura yang mengaku sudah pindah tugas ke luar daerah ini membenarkan kalau tanah kawasan hutan yang terletak di desa majungan adalah kawasan hutan, secara singkat dia menjelaskan bahwa memang ada perjanjian kerjasama pengelolaan hutan antara LMDH Sumber barokah dengan perhutani kph madura yang dikemas melalui PHBM. (Red)



Great delivery. Slid arguments. Keep up the great effort. https://hallofgodsinglassi.Wordpress.com/