SUMENEP, (TransMadura.com) – Kepala KUA Kecamatan Gayam, Saiful badri S.HI,M.Si mengatakan, bahwa pernikahan yang dilakukan sebelum usia 21 tahun memang rentan perceraian.
“Memang benar pernikahan usia dini menjadi salah satu penyebab perceraian. Kami selalu menekankan bahwa menikah harus terencana, bukan karena bencana,” ujar Saiful kepada transmadura, senin (13/8/18).
Sebelum usia 21 tahun, kata dia, mental remaja belum sepenuhnya siap untuk menikah. Sebab, di usia tersebut proses pembelajaran remaja menjadi individu dewasa belum tuntas.
Karena itu, Saiful menyarankan remaja agar sebisa mungkin menghindari pernikahan sebelum usia 21 tahun.
Menurut dia, pernikahan dini sangat tidak dianjurkan mengingat banyak hal yang dinilai belum disiapkan, baik dari segi ekonomi, psikis, dan kesiapan mental. Banyak dari remaja yang menikah pada usia dini belum siap mental sehingga kata cerai kerap menjadi jalan keluar saat pertengkaran terjadi.
(Fero/Red)


