banner 728x90
Hukum  

Kejari Sumenep Akan Panggil Yang Mengetahui Kasus PTSL Kertasada


SUMENEP, (TransMadura.com) – Kasus dugaan Korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2018 (lebih dikenal Prona) Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, yang sudah menetapkan tersangka. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.

“Siapapun yang dianggap mengetahui, mengalami dan ada kaitannya dengan perkara itu pasti penyidik panggil untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi melalui Kasi Intel Wisnu Wardana

banner 728x90

Menurutnya, itu Salah satu langkah yang dilakukan dengan cara melakukan pemanggilan pada orang yang dianggap mengetahui proses yang menyebabkan Kepala Desa Kertasada, Dekky Candra Permana masuk bui.

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi. Salah satunya Camat Kalianget Abd Basid.

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

Ditanya apakah akan ada tersangka baru dari hasil penyidikan?, dia belum buisa memastikan. “Untuk saat ini kami belum bisa menjawab soal itu, kita lihat nanti pengembangan dari hasil pemeriksaan nanti,” tegasnya.

Senin 16 April 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, menetapkan dan menahan Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep Dekky Candra Permana atas dugaan pungli Program PTSL tahun 2017.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan pungutan liar kepada pemohon PTSL tahun 2017. Modus yang dilakukan dengan cara mengambil uang lebih dari pemohon diluar ketentuan biaya sebagaimana yang ditentukan Pemerintah. Hasil pungutan berkisar Rp157 juta.

Tindakan tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   Bendahara Puskesmas Sapeken Relakan Lepas Jabatan, Dipaksa Mundur?

“Kita masih fokus pada yang satu ini dulu,” saat ditanya mengenai potensi adanya tersangka baru.

Reporter : Asm

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *