SUMENEP, (TransMadura.com) – Pengembangan usaha properti semakin pesat, hingga awal tahun 2018 ada sekitar 28 pengusaha bisnis perumahan, di Kabupaten Sumenep, Madura,Jawa Timur.
Sejak beberapa tahun pertumbuhan pengusaha perumahan mayoritas pengembang tanpa mengantongi Izin dari pemerintah daerah. Bahkan, walupun perumahan yang sudah berpenghuni tetap dikatakan ilegal.
“Berdasarkan hasil kajian dan pendataan, lebih separuh perumahan di kota Keris ini tidak mengantongi izin. Dari segi perizinan kayaknya lebih banyak yang tidak berizin,” kata Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmad Zainur Rahman.saat ditemui media diruangannya, Rabu, 28 Februari 2018.
Dikatakan, perumahan bodong itu tidak hanya pengembang baru, melainkan pengembang lama juga banyak yang tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah. Salah satunya perumahan BTN di Desa Kolor, Kecamatan Kota. “Bukan cuma tidak punya izin, pengembangnya saat ini tidak ada,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya menyadari belum tertibnya adminitrasi itu karena belum ada payung hukum yang menaungi. Saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman baru selesai dibahas ditinhkat komisi. Perda itu masih dalam evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
Oleh sebab itu, apabila Raperda sudah disahkan menjadi Perda diharapkan pengembang untuk mematuhi semua persyaratan yang ada. Jika tidak dipenuhi, kata Rahman, Pemerintah Daerah berhak untuk tidak mengeluarkan izin. “Jika mangkel, itu sudah urusan Satpol PP sebagai penegak perda. Yang namanya pelanggaran harus ditindak,” tegasnya. (Asm)



This design is steller! You most certainly know how to keep a reader amused.
Between your wit and your videos, I was almost moved to start my own blog (well, almost…HaHa!) Fantastic job.
I really lovedd whzt you had to say, and more than that,
how you presented it. Too cool! https://Glassi-India.Mystrikingly.com/