SUMENEP, (TransMadura.com) – Satuan Polisi Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, ungkap kasus Narkotika Jenis Sabu terhadap tersangka Pasangan Suami Istri (Pasutri) bernama Misnawati warga Dusun Ares Tengah, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang, bersama suami Nuryadi, selasa (20/02/2018).
Keduanya ditangkap di pinggir jalan raya depan warung Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Awal peristiwa terjadi aparat kepolisian dapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi dan mengedarkan sabu di wilayah kecamatan batang-batang.
Hal itu petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap terlapor dapat informasi (Misnawati) sedang berada dipinggir jalan Desa Batang-Batang Laok, Tepatnya didepan warung sendirian.
“Setelah dianggap positif petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan. Sementara dari tangan terlapor ditemukan barang bukti 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,04 gram yang disimpan pada sebuh tas yang dibawa terlapor,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep Abd Mukid.
Telapor setelah di interogasi barang sabu tersebut adalah miliknya hasil membeli besama Suaminya Nuryadi (terlapor) dari Yusi warga Desa Sokobana, Kabupaten Sampang.
Sementara Petugas melakukan pengembangan dengan menangkap Nuryadi di rumahnya tak lain adalah suami Misnawati dan mengakui membeli bersama istrinya kepada yusi.
Saat ini polisi mengamankan terlapor beserta Barang Bukti (BB),satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,04 gram. Sobekan plastik warna Merah dan Sobekan kertas tisu warna putih sebagai bungkus sabu.
satu buah tas ukuran sedang bergambar Angry Bird warna merah kombinasi hitam sebagai tempat menyimpan Sabu.
satu buah HP merk Samsung warna Gold bersilikon warna hitam.
satu unit sepeda motor merk Honda Vario No. pol: B-4885-TKL warna hitam. untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, keduanya terancam pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Asm)














