banner 728x90
Tak Berkategori  

Komisioner Panwaslu: Paslon Pilgub Pasang Stiker di Kantor DPRD Sumenep Melanggar Undang-Undang


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pasangangan calon Pilihan Gubernur Jatim yang memasuki masa kampanye dengan menebarkan stiker dibeberapa tempat. Namun, stiker yang terpasang didalam kantor DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur itu melanggar aturan,

Hal itu disampaikan Komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sumenep, Wahyu Pribadi memastikan stiker yang dipasang di dalam kantor DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur melanggar aturan.

banner 728x90

“Itu tidak boleh, karena (gedung DPRD) merupakan gedung pemerintah,” katanya saat dikonfirmasi, Senin, 19 Februari 2018.

Dalam tindakan itu menurutnya, dinilai telah melangga Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye.

Selain di gedung milik pemerintah, dalam UU dan PKPU kata Wahyu, terdapat beberapa tempat yang tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye (APK), seperti dipasang pada tempat ibadah dan halamannya, tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan Puskesmas, lembaga pendidikan, di pepohonan, dan zona terlarang seperti di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) atau di area taman bunga atau taman adi pura.

Baca Juga :   Pelaksanaan Pasar Murah, DPRD Sumenep Warning Tepat Sasaran

Apabila ditemukan maka akan ditertibkan. “Pasti kami tertibkan, dalam menjalankan tugas kami selalu mengedepankan profesionalosme kerja,” tegasnya.

Sebelumnya, dua stiker pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarnoputri terpasang di pintu ruang rapat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Dua stiker itu ditempel dibawah larangan merokok bagi orang yang hendak masuk ke ruangan Fraksi partai moncong putih itu. (Asm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *