PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Satreskoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang tersangka lahgun narkoba jenis sabu di akses Jalan Jokotole dekat Trafic Light Pos Lantas, Kecamatan. Kota, Pamekasan. Sabtu (10/02/2018)
Pengadar adalah ZAINURI (32)berasal dari Kelurahan Kangenan RT 02/12, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan
Kasat Resnarkoba, AKP M Syaiful menjelaskan dalam teks tertulisnya.
“Sekira Jam 22.30 WIB Anggota Operasional Sat Narkoba Polres Pamekasan melakukan pembututan terhadap info adanya pelaku yg sering melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu, dan pada saat Tersangka Pelaku akan bertransaksi dengan Anggota yangg menyamar sebagai pembeli”, tukasnya
Pihaknya juga menambahkan, bahwa pihaknya sudah dilakukan penangkapan.
“selanjutnya terhadap Tersangka Pelaku dilakukan penangkapan beserta barang bukti Narkoba jenis Sabu dari tangannya, selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Sat Narkoba Res Pamekasan utk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut”, Katanya
Syaiful Juga menambahkan bahwa barang bukti itu sudah kongkrit.
“Barang Bukti dua klip plastik ukuran Kecil isi Narkotika jenis Shabu masing-masingdenganberat : 0,50 gram. Kemudian satu buah Bungkus Rokok dan isi merk Sampoerna A-mild sebagai pembungkus Sabu”, sambungnya.
Atas kejadian itu tersangka terjerat Pasal 112 (1) jo 114 Undang-Undang RI No. 35/ 2009 tentang Narkotika. (Imam/red)


