SUMENEP, (TransMadura.com) –
Badan Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Kangean dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean saat melakukan patroli mengamankan 100 batang kayu yang diduga ilegal di perairan Kayuaru, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Jum’at 09 Februari 2018 sekitar pukul 20.00 Wib.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pengamanan kayu rimba dengan ukuran 400 x 12 x 8 Cm itu diketahui pertama kali saat BKPH Kangean melakukan patroli bersama Petugas Kepolisian Sektor Kangayan, pada pukul 20:00 wib (09/02/2018) di perairan Dusun Kayuaru, Desa/Kecamatan Kangayan, menggunakan speed boot. Pada jum’at 09 Pebruari 2018
Pada saat itu, petugas mendengar suara mesin perahu yang melintas di perairan itu. Kemudian petugas dengan berlahan mendekati perahu yang di nahkodai oleh Dusallam, warga Dusun Bondat.
Saat dicek, didalam perahu diketahui terdapat kayu rimba. Setelah diminta untuk menunjukan dokumen terkait surat izin kepemilikan kayau, pria asal Desa/Kecamatan Kangayan tidak bisa menunjukan kepada petugas.
“Maka dari itu yang bersangkutan langsung diamankan ke Kanyor BKH Kangean,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid, Sabtu, 10 Februari 2018.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya Dusallam ditetapkan sebagai tersangka.
“Akibat perbuatan itu ditaksi BPKH alami kerugian hingga Rp20 juta,” tegasnya. Saat ini perkara itu terus didalami guna mengungkap sindikat aksi penebagan kayu secara ilegal itu. (Basri/red)


