SUMENEP, (TransMadura.com) –Rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Rabu (10/1/2018) gagal karena yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Gagalnya rapat paripurna tersebut, tidak memenuhi quorun hanya dihadiri 21 anggota DPRD dari jumlah 50 anggota dewan. Sementara, agenda rapat untuk membahas Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda)
“Sesuai jadwal, rapat paripurna penetapan 4 Raperda hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur itu, malam Rabu (10/01), tapi gara-gara anggota DPRD tidak kuorum, akhirnya gagal digelar. Minimal dihadiri 34 anggota dewan,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep, Moh Hanafi, Kamis (11/01/2018)
Hanafi menuturkan, penetapan 4 Raperda ini merupakan agenda rapat paripurna perdana di tahun 2018. Dari 4 Raperda itu adalah Penetapan Desa di Kabupaten Sumenep, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Penyelenggaraan Keolahragaan dan Ripparkab.
“Ini kan rapat paripurna perdana DPRD di tahun 2018. Kenapa justru anggota mengabaikan tugasnya. Mari bersama-sama harus lebih profesional dan tanggung jawab,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, seharusnya anggota dewan akan meningkatkan kinerjanya, sebab pada tahun 2018 anggota DPRD Sumenep mendapatkan tunjangan tambahan. Total gaji secara keseluruhan yang diterima anggota dewan sekitar Rp 29 juta lebih per-bulan per-anggota.
“Seharusnya, penambahan tunjangan yang diterima anggota dewan ini disertai dengan peningkatan kinerjanya. Masak mau rapat saja tidak datang. Ini kan tugas anggota dewan,” tegasnya. (Asm)