SUMENEP, (TransMadura.com) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Ahmad Masuni, angkat bicara terkait pelaksanaan pembangunan Infrastruktur Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017, yang dikabarkan diborong salah satu oknum Desa Parsanga, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Masuni menegaskan, bahwa dana yang bersumber dari pusat itu, tidak boleh dikerjakan oleh pihak ketiga atau pemborong, melainkan harus dikerjakan secara swadaya.
“Tidak boleh diborongkan kepada pihak lain, melainkan harus dikerjakan secara swadaya dengan masyarakat setempat, karena dana ini untuk pemberdayaan,” tegasnya
saat dihibungi via telepon selulernya.
Menurut mantan Kepala Disdik setempat ini memastikan, apabila dikerjakan oleh pemborong, maka pelaksanaannya dianggap menyimpang dari Juknis yang ada.
“Jika memang dikerjakan pemborong, ini sudah menyimpang dari Juknis, tapi saya yakin tidak ada Desa yang seperti itu,” Tandasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Desa Parsanga, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diterpa kabar yang tidak baik dalam melaksanakan pembangunan Infrastruktur Desa yang dananya bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017, diborongkan kepada salah satu oknum di Desa setempat.
Bahkan, informasi yang berhasil dihimpun, pihak ketiga yang berasal dari warga desa setempat inisial (PD) seolah ada “main mata” dengan oknum Kepala Desa, karena seluruh pengerjaannya dikerjaan yang bersangkutan. Itu pun diluar team Pelaksana Kegiatan (TPK). (Hasan/red)