SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kabar tidak baik untuk Desa Parsanga, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Desa tersebut dalam pelaksanakan pembangunan Infrastruktur Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017, disinyalir dipihak ketigakan.
Dari beberapa sumber yang dihimpun media, pekerjaan infrastruktur Dana Desa dan Alokasi Dana Desa disinyalir diborongkan kepada salah satu oknum di Desa setempat.
Pihak ketiga yang berasal dari warga desa setempat inisial (PD) seolah ada “main mata” dengan oknum Kepala Desa, karena seluruh pengerjaannya dikerjaan yang bersangkutan. Itu pun diluar team Pelaksana Kegiatan (TPK).
Warga setempat yang namanya enggan dimediakan, ia menuturkan kepada media ini, beberapa pelaksanaan pembangunan yang dananya bersumber dari DD-ADD di Desa Persanga penuh dengan misteri, karena tidak ada keterlibatan warga setempat maupun para perangkatnya.
“Pelaksanaannya tidak melibatkan masyarakat, melainkan dikerjakan pemborong,” tuturnya, Rabu (10/1/2018).
Menurut keterangan ketua RT 03 RW 04 Jubri, bahwa dirinya hanya dilibatkan saat musyawarah di Balai Desa untuk mengusulkan yang akan dibangun di titik mana saja, selebihnya dirinya mengaku tidak tahu menahu.
“Saya sebagai ketua RT hanya mengusulkan saat Musdes, lalu berselang pelaksanaan, datanglah seorang pemborong yang memberitahu kalau jalan akan di bangun. Saya oleh Kepala Desa hanya diberi tugas mengawasi pelaksanaan tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan Jubri, umumnya setiap pelaksanaan proyek di Desanya selalu dikerjakan orang tersebut, sementara dia bukan PPK, melainkan hanya warga setempat. “Semua yang mengerjakan proyek DD dan ADD di Desa kami kayaknya dia mas,” tandasnya.
Kepala Desa Parsanga, Imam Idavi, ia membantah saat dikonfirmasi jika pelaksanaan program di desanya hanya dikerjakan satu orang saja seperti yang dituduhkan itu.
“Dia (PD) itu bukan pemborong, tapi warga desa setempat yang banyak bantu kami,” tegasnya.
Bahkan, pihaknya mengaku tidak pernah memborongkan pekerjaan desa kepada pihak ketiga. “Tentang pelaksanaan, tidak pernah diborongkan dan kalau mengenai dia (PD) itu bukan pemborong, tapi seorang warga yang banyak bantu saya dalam pelaksanaan pembangunan walaupun dirinya bukanlah TPK,” ketusnya.
Disinggung mengenai tidak adanya prasasti di beberapa pekerjaan desa, Idavi mengaku bahwa keberadaan prasasti bukan sesuatu yang wajib ada.
“Kalau masalah prasasti, itu tidak harus ada tergantung bagaimana desa menganggarkan atau tidak pada saat Musdes pengusulan, kenapa hanya selalu pihak desa yang ditekan agar ada pemampangan papan informasi pelaksanaan, sedangkan Dinas dan DPR sendiri tidak memampang papan atau baleho anggaran kegiatan,” paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumenep, Ahmad Masuni menegaskan, bahwa dana yang bersumbe dari pusat itu, tidak boleh dikerjakan oleh pihak ketiga atau pemborong, melainkan harus dikerjakan secara swadaya.
“Tidak boleh diborongkan kepada pihak lain, melainkan harus dikerjakan secara swadaya dengan masyarakat setempat, karena dana ini untuk pemberdayaan,” tegasnya
dihibungi via telepon pribadinya.
Bahkan, mantan Kepala Disdik setempat ini memastikan, apabila dikerjakan oleh pemborong, maka pelaksanaannya menyimpang dari Juknis yang ada.
“Jika memang dikerjakan pemborong, ini menyimpang dari Juknis, tapi saya yakin tidak ada desa yang seperti itu,” pungkasnya. (Asm)