SUMENEP, (Transmadura.com) –Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, sampai akhir tahun 2017, sedikitnya menangani kasus tindak pidana atau kriminalitas sebanyak 494 kasus.
Dalam keterangan releasenya, Kapolres Sumenep AKBP Fadilla Zulkarnaen dalam press Release menjelaskan, dari 494 kasus 2017 tersebut yang terselesaikan sebanyak 295 kasus. Sementara di tahun 2016 lalu kasus yang ditangani Polres Sumenep sebanyak 465 kasus sedangkan yang berhasil diungkap sebanyak 290 kasus.
“Sedangkan dari hasil ungkap kasus tersebut di tahun 2017 ditetapkan tersangka sebanyak 188 orang yang juga mengalami peningkatan jika dibanding tahun 2016 lalu yang sebanyak 183 tersangka,” paparnya, Selasa (2/1/2017).
Jika diprosentasikan, jumlah kasus yang ditangani Polres Sumenep dari tahun 2016 dengan 2017 mengalami kenaikan sebanyak 6 persen, jumlah pengungkapan juga mengalami kenaikan sebanyak 2 persen di tahun 2017. Diakuinya jumlah tindak pidana di Kabupaten Sumenep semakin meningkat namun pihaknya mengalami kesulitan dalam hal pengungkapan kasus kriminalitas tersebut.
“Kami contohkan, kesulitan yang dialami dalam mengungkap tindak pidana, pada kasus pembunuhan yakni minimnya saksi. Sebab selama ini masyarakat terkesan enggan atau takut ketika harus menjadi saksi, padahal keterangan dari saksi sangat dibutuhkan sebagai pelengkap alat bukti dalam persidangan,” terang orang nomor satu dijajaran Mapolres Sumenep itu.
Untuk itu Kapolres Sumenep meminta dukungan dari masyarakat untuk berperan aktif membantu institusi Polri dalam mengungkap tindak pidana. (Red)