banner 728x90
Tak Berkategori  

Status Tanah Puskesmas Masalembu Masih Bersengketa ” Hentikan Aktifitasnya”


SUMENEP, (Transmadura.com) —
Status tanah Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKEMAS) Kecamatan/ Pulau Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur, sampai saat ini masih belum jelas transaksi kepemilikan. Namun, sampai saat ini pekerjaan rehap gedung UGD Gedung masih berlangsung yang diduga tanah masih bersengketa.

Pembangunan rehap gedung ruang UGD yang dimenangkan oleh CV. Malindo Jaya dengan besar anggaran 200 juta pada tahun 2017.

banner 728x90

Kuasa hukum pemilik tanah Priyadi mengatakan, pemerintah kabupaten atas pembelian tanah sebetulnya sudah diel dengan harga 220 juta kepada pemilik pertama. Namun sampai sekarang belum dilakukan transaksi pembayaran.

“Status tanah itu belum resmi milik puskesmas, walaupun sudah diel dengan pemerintah, tapi belum dilakukan pembayaran,” katanya.

Menurutnya, pada tanggal 14 tahun 2015 sudah di lakukan konfrontir secara forum bersama Bupati, Kabag Hukum, dan Inspektorat, itu sudah jelas di nyatakan tidak ada transaksi jual beli tanah, antara pihak satu dan pihak kedua,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Kendati demikian, hal itu kemudian dikukuhkan oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sumenep pada saat itu, menyatakan hak warisnya adalah Bambang dan Taufik. “Ini kan sudah jelas bahwa tanah ini masih bukan milik Puskesmas,” terangnya.

Namun, dengan persoalan ini pihaknya akan mengirim surat kepada Bupati Sumenep dan Dinkes, untuk meminta agar dalam bulan ini tanah tersebut dikosongkan dan tidak ada lagi aktifitas di puskesmas. “Saya minta hentikan aktifitas puskesmas sebelum tanah tersebut dibayar oleh pemerintah,” tandasnya.

Sementara, Kepala Puskesmas Masalembu H. Hedar, mengaku sampai saat dirinya belum megang sertifikat tanah puskesmas itu, walau sebenarnya tanah puskesmas sudah dibeli oleh pemerintah sumenep yang melalui pemenang tender pada waktu itu CV. Masalembu Jaya kepada pihak kedua pada tahun 1993.

Baca Juga :   Pelaksanaan Pasar Murah, DPRD Sumenep Warning Tepat Sasaran

“Pada waktu itu memang saya sebagai saksinya dalam penyerahan tanah kepada Dinas Kesehatan, bukan transaksi pembayaran uang tunai untuk tanah tersebut,” jelasnya.

Hendar menceritakan, bahwa tanah tersebut pernah di tawarkan oleh dinas kesehatan sumenep dengan harga setengah miliar kepada pihak pertama. “Selanjutnya bagaimana, kami masih kurang tau, soal tanah tersebut itu urusan dinas kesehatan, kami di sini hanya melayani pasien mas,” terangnya. (Hasan/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *