banner 728x90

Karyawan Koprasi Diciduk Polisi Kasus Nakotika


SUMENEP, Transmadura.com) —
Satreskoba Polres Sumenep ungkap kasus Narkotika jenis sabu, warung Kopi Desa Pareba’an Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, selasa 24/10/2017.

Tersangka benama Tono warga Dusun Pandian, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan sebagai karyawan Koprasi sering nagih cicilan kepada Nasabah ditangkap saat polisi dapat laporan dari masyarakat, bahwa tersangka sering membawa sabu.

banner 728x90

“Polisi dapat info warga bahwa tersangka Tono sering membawa sabu saat melakukan penagihan uang cicilan kepada nasabah,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep Suwardi.

Satreskoba langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi kalau terlapor membawa sabu saat itu berada di Warung Kopi Desa Pareba’an Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep. “Setelah positif petugas langsung melakukan penggeledahan dalam rangka penangkapan, dimana dari tangan tersangka ditemukan barang bukti tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :   Komisi IV DPRD Sumenep Pending Pembahasan Anggaran PWS 2026

Tersangka menunjukkan barang haram tersebut dan mengakui bahwa miliknya. “Tersangka megakui bahwa barang miliknya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.

Sementara tersangka terancam fonis 15 tahun penjara terjerat pasal 114 ayat 1 sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Asm/irwan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *