banner 728x90

Kasus Sengketa Lahan PT EML Kembali Mencuat, Kinerja Polresta Sumenep Dipertanyakan

Kasus Sengketa Lahan PT EML Kembali Mencuat, Kinerja Polresta Sumenep Dipertanyakan


SUMENEP, (TransMadura.com) – Laporan dugaan penguasaan lahan yang dikaitkan dengan PT Energi Mineral Langgeng (EML) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, belum memberikan kepastian bagi pelapor meski telah dilaporkan sejak 2018.

M. Andi Suryanto, selaku pelapor, mengatakan, proses penanganan perkara tersebut masih berkutat pada permintaan keterangan saksi dan pemanggilan pihak EML.

banner 728x90

Menurut Andi, selama proses berjalan, pihaknya telah menerima sekitar 12 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari kepolisian.

“Sudah 12 SPHP yang kami terima, namun tetap diproses permintaan keterangan saksi dan pemanggilan pihak EML,” kata Andi.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/233/VIII/2018/JATIM/RES.SMP di Polres Sumenep.

Perkara itu berkaitan dengan lahan yang disebut berada di lokasi pemboran Sumur Eksplorasi ENC-02. Andi mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya dengan dasar kepemilikan yang tercatat dalam Kohir Nomor 1272.

Baca Juga :   Musywil MW KAHMI Jawa Timur disorot, Sistem Zonasi dipertanyakan

Luas lahan yang dipersoalkan sekitar 7.600 meter persegi.

Andi mempersoalkan dugaan penguasaan lahan tersebut oleh PT EML tanpa izin. Ia berharap kepolisian segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah berjalan sekitar delapan tahun itu.

Menurut dia, proses permintaan keterangan maupun pemanggilan terhadap pihak yang berkepentingan semestinya dapat memberikan arah yang jelas terhadap status laporan.

“Kalau memang selalu mangkir, boleh kalau dilakukan penjemputan atau dengan cara lain yang diatur sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Andi mengatakan, kepastian hukum dibutuhkan agar persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut tidak terus berlarut.

Ia berharap penyidik dapat menuntaskan proses sesuai ketentuan yang berlaku sehingga para pihak memperoleh kejelasan mengenai status perkara.

Baca Juga :   Pemkab Sumenep, Apresiasi Pelaku Seni Kreatif di MEC

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ardan belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan terbaru laporan tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Ardan mengatakan akan terlebih dahulu meminta informasi kepada pihak yang menangani perkara.

“Siap Pak, mohon waktu kami tanyakan dulu,” kata Ardan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari Polresta Sumenep mengenai status terbaru laporan, termasuk tahapan penyelidikan dan langkah yang telah dilakukan terhadap pihak-pihak terkait.

(Asm/red)

banner 336x280