SUMENEP, (TransMadura.com) –
Personel Polsek Manding Polresta Sumenep menerima penyerahan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian lima ekor ayam setelah diamankan warga, pada Minggu (26/7/2026) malam.
Dua orang pelaku berinisial PH dan DK masing masing asal Desa Pamolokan Kecamatan Kota, didug mencuri ayam milik Suparto (52), tak lain adalah Ketua
RT 05/RW 01, Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan setempat.
Peristiwa terjadi sekira pukul 19 : 00 WIB saat keluarga korban sedang mandi mendengar suara ayam yang mencurigakan. Namun setelah keluar rumah, keluarga korban melihat dua orang diduga sedang mengambil lima ekor ayam milik korban.
Istri korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar berdatangan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
“Kami menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB mengenai adanya dua orang yang telah diamankan warga karena diduga melakukan pencurian ayam milik warga,” Kata Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Manding Akp Fathorrahman.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Manding segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pendataan saksi-saksi, mengamankan kedua terduga pelaku, serta melaporkan perkembangan kejadian kepada pimpinan.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Manding. Penyidik juga terus melakukan penyelidikan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Asm/red)















