PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Polsek Larangan bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) musibah tanah longsor di area tambang galian C.
Peristiwanya yang berlokasi di Dusun Biyan Timur, Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, pada Selasa malam (12/05/2026).
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya insiden yang menimpa alat berat dan armada pengangkut material di lokasi tambang milik ST yang dikelola oleh HR.
”Benar, kejadian diperkirakan terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Akibat kondisi tanah yang labil di area galian C, terjadi longsor yang menimbun satu unit dump truck dengan nomor polisi M 8329 UB dan satu unit alat berat jenis eksavator (bego),” ujar IPDA Yoni dalam keterangan resminya.
Berdasarkan hasil olah TKP awal, IPDA Yoni memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Kondisi di lapangan saat petugas tiba sudah tidak ditemukan aktivitas pekerja.
”Alhamdulillah, untuk korban jiwa nihil. Namun, kerugian material cukup besar mengingat satu unit truk dan satu unit alat berat mengalami rusak parah akibat tertimbun material tanah,” tambahnya.
Pihak Kepolisian telah melakukan langkah-langkah sterilisasi di lokasi kejadian untuk mengantisipasi adanya longsor susulan maupun gangguan keamanan lainnya. Petugas telah memasang garis polisi (police line) di area terdampak.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya :
– 1 unit Dump Truck (M 8329 UB) dalam kondisi rusak.
– 3 unit alat berat ekskavator (bego).
– 2 jerigen berisi bahan bakar jenis solar.
”Saat ini barang bukti telah diamankan dan kasus ini sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pamekasan untuk mendalami prosedur keamanan kerja di lokasi tambang tersebut,” tegas Kasi humas Polres Pamekasan.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengelola tambang dan masyarakat sekitar untuk selalu waspada terhadap potensi bencana alam, terutama di area yang memiliki tingkat kerawanan longsor tinggi.
Soalnya mulai tambang ini beroperasi se akan2 tdk pernah tersentuh hukum klo misal tambang ini tdk mengantongi izin berarti pengusaha tambang ini kebal hukum.
(Ahmadi/red)














