banner 728x90

Laporan Hasil Reses, Ketua DPRD Sumenep Sampaikan Bagian Amanah Sesuai Tatib

Laporan Hasil Reses, Ketua DPRD Sumenep Sampaikan Bagian Amanah Sesuai Tatib


SUMENEP, (TransMadura.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Serap Aspirasi pimpinan dan anggota pada Masa Reses III tahun 2025.

Hasil Pelaporan Serap Aspirasi pimpinan dan anggota DPRD Sumenep pada masa reses III ini, digelar Ruang Paripurna, Selasa, 02 September 2025.

banner 728x90

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Zainal Arifin, dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Plt Sekda R. Ach. Syahwan Effendi, para asisten Setda. Pimpinan OPD, Camat, pimpinan Ormas, Pers dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan bagian yang sangat penting. Sebab, pelaporan hasil reses merupakan amanah yang harus dijalankan sesuai tata tertib DPRD.

“Kewajiban menyampaikan laporan Reses merupakan norma yang dimaksudkan, sebagai perwujudan dari aspek akuntabilitas pelaksanaan kewajiban setiap anggota DPRD, dalam melaksanakan Reses guna menyerap aspirasi konstituan di daerah pemilihannya masing-masing,” kata Zainal.

Baca Juga :   Senam Bersama Persit Kodim 0827/Sumenep, Sehat dan Guyub

Kewajiban itu kata dia termaktub dalam Pasal 100 Ayat 4 Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep, Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Tata Tertib DPRD. Dimana setiap anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan Reses kepada Pimpinan DPRD, dengan mencantumkan waktu dan tempat kegiatan Reses tanggapan atau aspirasi masyarakat, serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung lainnya.

Saat itu setiap anggota DPRD juga memikul tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam laporan Reses dengan mengupayakan, agar dapat diakomodir dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang merupakan cikal bakal dari perumusan rancangan Perda APBD tahun berikutnya.

Dengan demikian, maka menurut politisi PDI-P ini, DPRD sesungguhnya telah melaksanakan rangkaian tugas dan kewajiban yang sangat bernilai, karena dalam tataran konsep maupun implementasinya, telah memberikan sumbangsih terhadap upaya penyusunan APBD yang benar-benar mencerminkan kehendak dan aspirasi rakyat.

Baca Juga :   Sinergi TNI, Ansor, dan Banser : Kodim 0827/Sumenep Ikuti Vidcon Aster Kasdam V/Brawijaya

Hal ini dapat dibuktikan bahwa Rancangan Perda APBD yang disusun dari berbagai program kegiatan, pada hakekatnya berasal dari kehendak rakyat yang disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan Reses secara rutin setiap tahun.

“Karena itu, sudah sepantasnya jika kegiatan Reses Pimpinan dan anggota DPRD dapat dijadikan sebagai momentum untuk mengaktualisasikan peran dan kinerja kita sebagai wakil rakyat, demi keberlangsungan pembangunan dan pencapaian cita-cita bersama, guna mewujudkan semangat yang maju dan sejahtera,” jelas dia.

Sementara itu, sesuai agenda rapat penyampaian hasil Reses DPRD Kabupaten Sumenep, pertama disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan Juru Bicara (Jubir), kedua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ketiga Fraksi Partai Demokrat, keempat Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kelima Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Jubir, keenam, Fraksi Partai Nasdem, dan ketujuh Fraksi Gerindra Sejahtera.

(Red)

banner 336x280