banner 728x90

Paripurna DPRD Sumenep Nota Penjelasan Bupati Pelaksanaan APBD 2024

Paripurna DPRD Sumenep Nota Penjelasan Bupati Pelaksanaan APBD 2024


SUMENEP, (TransMadura.com) – Rapat paripurna nota penjelasan bupati Sumenep, terhadap terhadap raperda pertangungjawaban APBD tahun 2024 di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Sumenep, Jawa Timur.

Rapat tersebut, diahdiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Pimpinan Fraksi dan Komisi serta para anggota DPRD setempat, Pimpinan OPD lingkungan Kabupaten ujung timur pulau madura. Selasa, (20/5/2023).

banner 728x90

Rapat ini, penyampaian pertanggungjawaban bupati yang di bacakan Wakil Bupati, KH. Iman Hasyim merupakan penjelasan terhadap kinerja
pelaksanaan APBD. memuat hasil penyelenggaran urusan
pemerintahan.

Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 320 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194, maka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :   Babinsa Bantu Petani Jemur Padi, Dukung Program Swasembada Pangan

Namun, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD) tersebut, yang telah diperiksa (audited) oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Dalam Nota Penjelasan Raperda APBD 2024, BPK telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024, yang terdiri dari, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang
nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Tujuan pemeriksaan atas
LKPD untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Hasil audit BPK RI atas LKPD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024, dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian
dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.

Baca Juga :   Dandim Sumenep Hadiri Musrenbang RJPMD untuk Tahun 2025 - 2029

“Alhamdulillah atas perkenan Allah SWT dan kerja sama yang baik dari semua pihak, sehingga Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapatkan kembali opini tertinggi yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang ke 8 kalinya secara berturut-turut,” Ungkap KH Imam Hasyim dalam laporannya.

Namun, pencapaian Opini WTP bukan sekedar prestasi, hal itu merupakan “keharusan”. Keharusan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara akuntabel.

Oleh karenanya, pencapaian opini WTP ini akan terus menjadi cambuk untuk memotivasi untuk meningkatkan kinerja, khususnya dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) agar semakin baik, efektif, efisie.

(Red)

 

banner 336x280