banner 728x90

Bantahan Pimpinan BRI Cabang Sumenep Soal Dugaan Penipuan Nasabah

Bantahan Pimpinan BRI Cabang Sumenep Soal Dugaan Penipuan Nasabah


SUMENEP, (TransMadura.com) – Soal tudingan dugaan penipuan BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang memjadi laporan ke Polres setempat terus bergulir.

Pempinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep, Heru, H membantah jika hal itu sudah melalui tahapan dan sesuai prosedur.

banner 728x90

“Yang bersangkutan merupakan debitur dengan koletibilitas macet dan tidak memenUhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah ditentukan (wanprestasi).” Katanya.

Memurutnya, dalam upaya menyelamatkan kredit, dirinya menyampaikan BRI memberikan keringanan berupa rekrukturisasi atau tindakan. Namun debitur kembali ingkar janji atau kelalaian (Warprestasi).

Sehingga, pihak bank melayangkan surat pemberitahuan kepada debitur. Setelah itu, debitur bernegosiasi dengan hasil kesepakatan wajib setor nominal tertentu. “debitur memberi setoran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang disampaikan saat negosiasi,” Ungkapnya.

Pihaknya menerangkan, proses lelang dilakukan dan dalam pelaksanaan lelang debitur tersebut, dirinya mengaku BRI telah melaksanakan proses lelang sesuai prosedur sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Baca Juga :   Begini Aktivitas Babinsa di Sawah Saat Menyiangi Gulma

Sebelumnya diberitakan, salah seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) bernama Merry Fariastutik (37), asal Jl. Gapura RT.007 / RW. 003 Desa Paberasan, Kecamatan Kota, mendatangi Mapolres Sumenep, Jawa Timur, Senin (23/12/2024).

Mereka datang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan berupa sertifikat tanah atas nama Mastur yang dijadikan jaminan oleh pelapor.

Sesuai laporan dengan nomor STTLPWM316.Satreskrim/XII/2024/SPKT/Polres Sumenep, tertanggal 23 Desember 202, bahwa dugaan penipuan bermula pada tahun 2018 lalu.

“Sertifikat tanah itu atasnama Mastur, yang dijadikan agunan oleh saya untuk pinjaman sebesar Rp500 juta di bank BRI,” Katanya.

Padahal, penbayaran cicilan pinjaman sebesar Rp6 Juta per bulan sudah dilakukan. Namun sejak 2022 pihak bank tidak lagi menerima angsuran.

Baca Juga :   Sukseskan Swasembada Pangan, Babinsa Turun Ke Sawah Panen Padi

Menurut Merry (pelapor), menerima undangan dari pihak bank pada 15 Februari 2023 untuk menyeledaikan permasalahan untuk diminta setoran sebesar Rp 50 juta untuk pembatalan lelang agunan sertifikat tanah milik orang tua pelapor.

“Saya sudah membayar sebesar Rp 50 juta, sertifikat agunan tanah, tapi kok tetap di lelang oleh pihak bank BRI Cabang Sumenep,” Ngakunya.

Namun, pihaknya upaya melakukan klarifikasi ke Pihak Bank BRI Pamekasan untuk menanyakan tentang uang Rp 50 juta untuk penyelesaian pembatalan lelang. Namun pihak BRI pamekasan mengaku masuk dari BRI Sumenep.

“Saya merasa tertipu, sebab saya telah memenuhi kewajibannya melalui pembayaran resmi di bank BRI cabang Sumenep,” Tutupnya.

(Red)

 

banner 336x280