banner 728x90
Hukum  

Majelis Hakim Vonis Kades Longos Penjara 3 Bulan, Pelapor Melawan Lewat Kejati dan Ombudsman


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Amar putusan sidang terdakwah Kades Longos H. Imam Mas’udi kasus pengancaman melalui media eketronik atau ITE di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu, (9/9/2020).

Dalam amar putusan di persidangan tersebut, terdakwah Imam Mas’udi di vonis hukuman penjara tiga bulan oleh majelis hakim, karena telah terbukti tindak pidana bersalah dengan sengaja melakukan pengancaman kekerasan secara pribadi menakut nakuti melalui media eletronik.

banner 728x90

“Putusan ini dakwaan telah terbukti, terdakwah dijatuhi pidana selama tiga bulan, dari tuntutan jaksa sebelumnya 4 bulan,” kata Humas PN Sumenep, Firdaus, Rabu, (9/9/2020).

Sedangkan barang bukti yang ambil, kata Firdaus, berupa satu buah HP merk samsung untuk dimusnahkan dan bayar denda perkara sebesar Rp 5ribu rupian.
“Itu adalah amar putusannya,” ungkapnya.

Baca Juga :   PAD Stagnan, DPRD Sumenep Dorong Pemerintah Serius

Sedangkan amar putusan yang meringankan dari tuntutan 4 bulan itu, jelas Firdaus, sebab pertimbangan, terdakwah Kepala Desa punya jasa kepada masyarakat longos, bersikap sopan dalam persidangan, berupaya menyelesaikan secara damai, dan mengakui bersalah minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Ditanya setelah putusan tersebut terdakwah tidak ditahan, Firdaus mengaku, dalam amar putusan tidak disebutkan untuk dilakukan penahanan. “Di amarnya tidak ada perintah untuk ditahan,” ngakunya.

Sedangkan, pidana penjaranya, apakah ada perintah atau tidak kalau sudah ada putusan tetap yang melaksakan putusan adalah jaksa. “Itu namanya eksekusi,” ujarnya.

Sementara pihak korban, Leo Dominus Parinusa mengaku tidak puas dan ada ketimpangan dengan putusan itu, bahkan akan melakukan tindakan. “Kami akan melakukan tindakan untuk berkirim surat ke Kejati, Ombudsman Penagdilan Tinggi,” tegasnya dengan singkat.

Baca Juga :   Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Pragaan Daya Di Tahan Kejaksaan Negeri Sumenep

Terpisah juga, Kuasa Hukum Terdakwah, Hawiyah Karim, SH, merasa tidak puas, sehingga akan melakukan upaya banding. “waktu dekat kami akan secepatnya upaya banding, namun putusan hakim bagiku sudah putusan yang terbaik.

“Apapun yang menjadi putusan akan tetap dihormati dan kami juga punya hak untuk upaya hukum, dengan sikap upaya banding,” tegas wiwik.

Selain itu, kata Wiwik, niat baik dari kliaennya sudah dilakukan, sebab, dirinya mengetahui dengan semua itu bukan percakapan searah, melainkan, percakapan dua arah dan tidak muncul secara tiba tiba. “Ini interaksi tidak nyaman yang dilakukan oleh pelapor Leo Dominus Parinusa, perhari ini kami akan banding,” tutupnya.

(Asm/Fero/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *