SUMENEP, (TransMadura.com) –
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Sumenep, menuai protes dari pelapor, yakni Leo Dominus Parinusa (Korban). Pasalnya, pembacaan tuntutan JPU kepada terdakwah Kades Longos, Imam Mas’udi, hanya 4 bulan sangat tidak adil.
Tuntutan JPU tersebut, sangat melukai pelapor, dengan ancaman 4 bulan dari sangsi penyidikan 4 tahun penjara.
“Tuntutan JPU hanya 4 bulan kepada nyok (Kades Longos. Red) benar-benar melukai hati dan perasaan saya sebagai pencari keadilan dan sudah dirugikan lahir dan batin. Bahkan waktu yang saya habiskan untuk menempuh upaya hukum terhadap Imam Mahmudi (nyok) saja lebih lama dari tuntutan JPU,” kata Leo Dominus Parinusa sebagai Korban.
Bahkan, jelas Leo, sebagai korban kesewenang wenangan Kades Longos, nyok, sudah membuat menderita dan kekhawatiran selama enam bulan.
“Saya sudah dibuat menderita selama enam bulan, dan ternyata hanya tuntutan JPU 4 bulan terhadap terdakwah,” ungkapnya.
Padahal, kepala desa selayaknya menjadi pemimpin yang akhlak dan perilaku harus menjadi contoh panutan warga di desanya. “Apa yang sudah diperbuat nyok kepada saya bukan cerminan panutan yang baik buat warga desa longos,” ujanrnya.
Leo Dominus Parinusa, berharap, proses hukum yang berjalan bisa obyektif dan adil, sehingga memberi contoh untuk semua masyarakat bahwa perbuatan seperti yang nyok lakukan.
“Tidaklah pantas dilakukan apalagi oleh kepala desa, seharusnya menjadi panutan yang baik bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku, selama proses persidangan nyok (Kades Longos. Red) selalu berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, bahkan tidak menunjukkan rasa penyesalan nya sama sekali.
“Yang lebih menyakitkan saya lagi, nyok terus memfitnah dan mengucapkan kebohongan dengan menuduh saya sebagai pemicu pengancaman yang dilakukanya.
“Saya berharap apa yang menimpa saya, tidak terjadi kepada JPU dan keluarga nya, cukup saya saja yang tau rasanya,” ucapnya dengan rasa kecewa.
Lebih lanjut, Leo menegaskan, jika ada dan ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa dirinya yang mendahului percakapan dengan kata-kata tidak pantas, kepada kades Longos, dia tantang untuk dilaporkan.
“Silahkan tuntut saya kapan pun dan dimana pun. Tetapi jika bukti itu tidak ada dan memang tidak ada, tidaklah pantas seorang kepala desa yang seharusnya taat dan patuh terhadap hukum, malah melanggar hukum terus menerus,” ucapnya dengan tantangan.
Sementara, pada sidang pembacaan tuntutan terdakwah (Pledoi), Kuasa Hukum Terdakwah, Hawiyah Karim, SH, menyatakan, yakin pada replik JPU tetap pada tuntutannya (4 bulan penjara).
“Replik JPU tetap pada tuntutannya (4 bulan penjara) dan merasa yakin dengan seluruh dakwaannya,” kata seperti yang dilansir Madura Tribun.
Namun katan Hawiyah Karim, pada kesempatan ini pihaknya diberi kesempatan waktu satu minggu untuk menyampaikan duplik.
“Kami diberi kesempatan satu minggu untuk menyampaikan duplik guna menanggapi replik yang disampaikan oleh JPU dan sebelum kami menyampaikan duplik bahwa kami yakin dan percaya tidak ada menstrea niat batin dari klien kami untuk melakukan pengancaman,” katanya.
“Intinya percakapan itu bukan percakapan satu arah untuk orasi, tetapi percakapan dua arah dari Leo Dominus Parinusa yang telah mendahului dengan kata – kata yang tidak pantas diucapkan oleh seorang yang manusiawi,” kata Hawiyah Karim.
(Red)














