banner 728x90
Hukum  

Diduga Mengurangi Volume BPNT, Agen E-Warung di Talango Terancam “Sanksi”


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Persoalan dugaan pengurangan Volume sembako program pemerintah Kemensos BPNT salah satu agen E-Warung di Desa Essang, Kecamatan Talango, dapat tanggapan tegas Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dinas Sosial akan melakukan kroscek kebenaran dilapangan dan akan turunkan tim terkait dugaan pengurangan volume bantuan sosial BPNT di Desa Essang, Kecamatan Talango.

banner 728x90

“Kami akan turun untuk kroscek kebenaran dilapangan dengan aduan yang disampaikan kemari,” kata Kepala Dinas Sosial, Moh. Iksan, saat dikantor Pemkab Sumenep.

Sebab, tegas Iksan, hal itu sudah melanggar 6T tidak tepat volume. “makanya kita akan turun biar tau, kalau memang itu pelanggaran yang disengaja nanti akan kita rekomendasikan ke Bank Mandiri untuk diberi sangsi,” ucap Iksan.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Selain itu, lanjut mantan Kabid Olahraga Disbudparpora ini, penyaluran dilakukan secara paket, pihaknya menegaskan, bahwa itu tidak diperbolehkan, sebab kalau KPM harus menerima barang sesuai yang diinginkan. “Bukan dipaket lalu diambil, kalau mau beras semua boleh dan yang lainnya, sehingga E-Warung harus menyiapakan semua yang dibutuhkan, kalau memang tidak siap mereka harus di evaluasi,” ujarnya.

Dia menegaskan, kalau E-Warung terbukti nakal dengan mengurangi volume, bank mandiri harus memberi sangsi dan akan direkomendasikan karena persangsian itu dari bank mandiri, karena sudah tidak sesuai dengan pedum.

“KPM harus menerima 6T nya tepat harga, tepat waktu tepat sasaran tepat volume tepat kualitas dan tepat administrasi.
kami akan turunkan dari tim, karena laporannya masih baru nanti akan diberikan klarifikasinya,” tukasnya.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Sebelumnya, salah satu E-Warung di Desa Essang, Kecamatan Talango, di adukan ke Polres Sumenep dugaan pengurangan volume Bantuan BPNT kepada KPM.

Aduan, itu berdasarkan hasil investigasi Lembaga Tim Operasi Penyelamat Aset Negara (Topan), bahwa penerima mamfaat, Dana bantuan non tunai sebesar Rp 200ribu itu yang masuk ke rekening KPM.

Namun, faktanya KPM menerima barang yang diterima hanya sejumlah Rp. 149.500. Sehingga disinyalir kerugian KPM Rp. 50.500.

(Asm/Red)

banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *