banner 728x90
Hukum  

Dugaan Pengurangan Volume BPNT di Talango, TKSK : Selisih Harga Profit E-Warung


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Persoalan aduan dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program pemerintah Kemensos salah satu agen E-Warung di Desa Essang, Kecamatan Talango, yang di adukan ke Penegak hukum terus bergulir.

Bahkan, TKSK Kecamatan Talango, Kadarisman membenarkan bantuan diberikan secara paket kepada Keluarga Penerima Mamfaat (KPM). “Tidak masalah bantuan deberikan secara paket, kalau sudah kesepakatan,” ungkapnya selasa, (25/8/2020)

banner 728x90

Dirinya mengklaim, penyaluran sembako BPNT di kecamatan talango tidak ada masalah dan sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada KPM yang mau beras ikan paus tetap dilayani, saya kira tidak ada masalah penyaluran bantuan BPNT,” ucapnya.

Lebih lanjut Kadarisman, menyikapi dugaan pengurangan volume bantuan dari E-Warung, dia menganggap sudah sesuai. “Merinci dari mananya kalau mengurangi volume, itu sudah sesuai ,” ucapnya.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

“Kalau memang ada selisih harga, TKSK menyatakan itu, untuk Vie E- warung. “Kalau masalah selisih harga itu untuk profit E-Warung agar kondusif,” tegasnya.

Sebelumnya, salah satu E-Warung di Desa Essang, Kecamatan Talango, di adukan ke Polres Sumenep dugaan pengurangan volume Bantuan BPNT kepada KPM.

Aduan, itu berdasarkan hasil investigasi Lembaga Tim Operasi Penyelamat Aset Negara (Topan), bahwa penerima mamfaat, Dana bantuan non tunai sebesar Rp 200ribu itu yang masuk ke rekening KPM.

Namun, faktanya KPM menerima barang yang diterima hanya sejumlah Rp. 149.500. Sehingga disinyalir kerugian KPM Rp. 50.500.

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *