SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kasus Kepala Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dugaan tindak pidana
pengancaman dan pemcemaran nama baik terus berlanjut.
Pasalnya, saat ini penyidik reskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan pemanggilan terhadap saksi pelapor.
“Saat ini kami memenuhi panggilan penyidik Unit Pidek, Polres Sumenep untuk dimintai keterangan sebagai saksi, kasus pengancaman tindak pidana Kades Gunung Kembar,” kata Andy yang berstatus sebagai kuli tinta, Rabu, (19/08/2020).
Dia menerangkan, kehadiran itu, dalam menjalani pemeriksaan serta menandatangani Berita Acara Perkara (BAP) sebagai saksi atas laporan tindak pidana, yang dilakukan S inisial terhadap Ridhawi, yang di perlakuan tidak sebagai mestinya sebagai pemimpin.
“Saya dimintai keterangan oleh penyidik reskrim polres unit pidek kronologis kejadian saat itu,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP. Dhani Rahadian Basuki, S. Kom, S.I.K mengatakan, tetap konsisten dalam menangani proses hukum. “Kami tetap profesional dalam kasus ini,” ucapnya.
Sebelumnya, sesuai laporan polisi Nomor : TBL-B/LP-B/161/VII/RES.1.24/2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tertanggal 23 Juli 2020.
S, Kades Gunung Kembar, dilaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencemaran nama baik, terancam Pasal 335 Ayat (1) ke 2 dan Pasal 310 Ayat (1) KUH Pidana.
(Madi/Red)














