banner 728x90
Hukum  

Sidang Kasus Dugaan Pengancaman Kades Longos Kembali Ditunda


Sumenep, (TransMadura.com) – Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman Kepala Desa (Kades) Longos, Kecamatan Gapura, H. Amir Mas’ud, lewat media eletronik WhatsAAP di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali ditunda.

Pasalnya, penundaan sidang, pantaran saksi ahli hukum pengadilan tidak datang dengan alasan berhalangan sakit. “Sidang ditunda pada rabu mendatang, kejaksaan akan menghadirkan bagian ahlinya,” kata Kuasa Hukum Kades Longos, Hawiyah, Kamis, (2/7/2020) saat di PN kepada sejumlah media.

banner 728x90

Menurutnya, upaya dalam kasus ini, Wiwik panggilan akrabnya, optimis punya jurus akan mendatangkan saksi yang akan meringankan. “Kami juga akan menghadirkan saksi yang meringankan perkara yang mengetahui kejadian pendahuluan sebelum terjadinya WA tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :   Diduga Narkotika Jenis Sabu Berat 35 Kg Ditemukan di Perairan Masalembu

Menurutnya, dalam laporan itu, ada hubungan kausalitas dengan pembicaraan chatingan hosting WA yang dianggap sebagai ancaman. “lihat saja nanti kami juga akan mengadirkan saksi yang mengetahui dalam chatingan ancaman tersebut yang akan meringankan,” ucpanya.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, H. Amir Mas’ud atau kerap sapaan “Nyok” dilaporkan ke Polres Sumenep, atas dugaan kasus pengancaman melalui media elektronik.

Ia dilaporkan oleh Leo Dominus Parinusa, warga yang bertempat tinggal di Jl. KH. Wahid Hasyim Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, sebab merasa terancam atas pesan WhatsApp (WA) yang dikirim kepadanya.

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *