SUMENEP, (TransMadura.com) –
Sidang perkara tindak pidana pencurian ayam, yang dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Warga asal Desa Kadura Barat, Kecamatan Larangan Pamekasan, di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terbukti melanggar pasal 364 KUHP pencurian ringan.
“Putusan majelis hakim terdakwa telah terbukti tindak pidana ringan, amar putusan terbukti melanggar pasal 324 KUHP pidana ringan,” kata Humas PN Sumenep, Firdaus, Selasa, (30/6/2020).
Firdaus menjelaskan, mejelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 140 ribu rupiah, subsider selama 15 hari kurungan dan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu rupiah. “Barang bukti dikembalikan kepada korban itulah amar putusannya,” jelasnya.
Sementara, Dia mengatakan, untuk sangsi lain tentang jabatan terdakwa sebagai PNSnya, bukan ranah pengadilan. “Kelau pengadilan hanya memberikan putusan pidannya, kalau sangsi adminitrasi dimana dia bekerja bukan pengadilan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pelaku RHW seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Dusun Bian, Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan dilaporkan ke polsek prenduan, diduga melakukan tindak pidana pencurian ayam milik Subaidi (50) warga Dusun Pesisir, Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
(Madi/Red)