SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pasca penutupan sementara pabrik rokok PT. Tanjung Odi menimbulkan banyak sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya penutupan itu dinilai mengabaikan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19.
Hal itu disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Sumenep, Nampeng Efo, bahwa
SE Menteri Ketenagakerjaan tersebut, hanya menyebut pemerintah di daerah dapat mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan usaha.
Sehingga dalam konteks ini, PT. Tanjung Odi dapat merumahkan pekerjanya selama 14 hari dan pengupahannya tetap terjamin.
Namun, jelas Nampeng Efo, yang terjadi tidaklah demikian. Oleh karena itu, pengupahan pekerja PT. Tanjung Odi selama 14 hari menjadi tanggungjawab Bupati.
“Sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan, pemkab dapat membatasi kegiatan usaha PT. Tanjung Odi. Pekerja dapat diistirahatkan selama 14 hari untuk melindungi mereka dari penularan Covid-19,” ungkapnya seperti yang dilansir salah satu media.
Sehingga, dia menegaskan, karena ada surat perintah penutupan itu, maka tetap harus ada tanggungjawab Bupati atas upah pekerja PT. Tanjung Odi. “Karena perintah penutupan, Bupati harus tanggung atas upah pekerja yang diistirahatkan selama 14 hari,” tegas Nampeng Efo dikediamannya (23/6/2020).
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, M. Syahrial, menyampaikan penutupan sementara aktivitas PT. Tanjung Odi itu, merupakan kebijakan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kepatuhan perusahaan terhadap perlindungan pekerja sesuai protokol kesehatan.
“Iya, penutupan itu kebijakan yang diambil berdasar pertimbangan perlindungan pekerja terhadap penularan covid-19, sesuai protokol kesehatan dilingkungan perusahaan”, ujar dia di kantor Disnaker Sumenep (24/6/2020).
Ia menyebut upah pekerja PT. Tanjung Odi selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 23 Juni – 7 Juli 2020 bukan tanggungjawab Pemerintah kabupaten, melainkan Pembayaran upah pekerja menjadi tanggungjawab perusahaan.
“Upah pekerja selama 14 hari, sejak penutupan sementara itu menjadi tanggungjawab PT. Tanjung Odi”, tukasnya. (*)