banner 728x90
Tak Berkategori  

Pengangkatan Perangkat Desa Essang, 50 Persen Catut Identitas?


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Persoalan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Essang, Kecamatan Talango, Sumenep, terus bergulir. Pasalnya, pemberhentian perangkat lama tidak melalu mekanisme tanpa ada pemberhentian terlebih dahulu.

Mirisnya, kabar yang diterima media ini, pengangkatan perangkat baru itu, 50 persen disinyalir tidak berijazah, identitas pinjam.

banner 728x90

Tri Ahmad Al Hosaini, Sekjen LSM Topan, mengatakan, bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa essang, sudah diluar aturan yang ada. Bahwa pemberhentian perangkat tidak prosedural, tidak melalui pemberitahuan lisan atau secara surat.

“Pemerintahan desa sekarang sudah tidak sehat, terkesan dipaksakan, padahal pengretrutan tak melalui prosedur sesuai UU, PP permendagri, sudah jelas,” ungkapnya.

Padahal, jelas Tri Ahmad, kemajuan desa semua tergantung aparat desa yang tangguh dan berpotensi dengan orang orang pintar serta inovatif.

“Kalau ini pengangkatan Perangkat desa tak prosedural, bagaimana akan memimpin desa dengan baik, sedangkan diawal cara caranya sudah tidak sehat,” ungkapnya.

Selain itu, yang paling miris, tegasnya, dari hasil investigasinya perangkat desa 50 persen tidak berijazah, dugaan SK tidak sama dengan orang bersangkutan.

“Kami menduga kuat, SK mereka tidak sama dengan yang piket, mereka pinjam identitas dan ini akan menjadi persoalan,” tegasnya.

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

Dia menjelaskan secara rinci perangkat yang baru desa essang tersebut, disinyalir tidak berijazah dan yang doble job, yakni,
1.Jl (Kadus) 65th. 2. NN (Kadus) tidak berijazah
3. SU (Kadus) tak berijazah
4. AR (Kadus) di Jakartan
5. RN (Kadus) tak berijazah.
6. IP merangkap operator
7. KR
Sekdes : Martoyodi
Bendahara : MH tak berijazah
Kaur/Kasi : 1. Adrumo
2. EH merangkap bendahara DPD Nasdem 3. MD tak berijazah
4. Zahnamo

“Kami minta kades untuk mengevaluasi ulang, karena ini menyangkut aturan yang sudah ditetapkan, jangan main catut identitas,” tegasnya.

Sebelumnya, Hal itu disampaikan, Sekdes Essang, Joni Kusnadi, bahwa pemberhentian perangkat desa tidak melalui tahapan. Sebab semua perangkat punya SK.

“Pemberhentian perangkat tidak melalui prosedur, karena sampai saat ini, kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan pemberhentian,” katanya.

Sehingga, pemberhentian dan pengangkatan ada dugaan rekayasa, kalau ada pengangkatan juga ada pemberhetian secara tertulis atau secara lisan. “Katanya ada pengangkatan perangkat baru. Tapi saya tidak tau, itu informasinya,” ungkapnya.

Baca Juga :   Inovasi Kades Rombiya Timur, Bangun Wisata Sombher Raje Terwujud Sumbang PADes Puluhan Juta

Joni menganggap, sampai saat ini masih sah, dan punya hak untuk menerima siltab ADD. “Kami sekarang masih punya hak untuk menerima uang siltab, karena masih sah SK,” ucapnya.

Bahkan, Sekdes ini, akan mem PTUNkan dengan persoalan ini, agar kades taat aturan yang diemban ini dan tidak semena mena memberhentikan tanpa melalui prosedur. “Kami akan mem PTUN kan Kades, dan akan mengambil hak kami,” tegasnya.

Kades Essang, Ismail, membantah kalau pemberhentian perangkat sudah prosedural. “Dapat info dari mana itu, perberhentian sudah prosedural,” jelasnya.

Sebab, Kades baru ini, beralasan perangkat itu tidak ngantor. “Kata siapa tidak prosedural, itu kan tidak ngantor, jadi saya tidak salah,” dalihnya.

Terpisah Camat Talango, Mulyadi membenarkan, kalau data perangkat baru sudah diterima. Bahkan sudah disahkan oleh DPMD. “Persoalan pengangkatan dan pemberhentian tidak tau kalau itu tidak melalui prosedur. Kami hanya menerima data yang dikirim ke kecamatan, kalau persoalan itu silahkan klarifikasi ke Kadesnya langsung,” terangnya dengan singkatnya.

Penulis : Asm
Editor : Novika

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *