banner 728x90
Hukum  

Perangkat Menyoal Kades Essang, Pemberhentian dan Pengangkatan Tak Prosedural?


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kepala Desa Essang, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur, disoal. Pasalnya, pemberhentian dan pengankatan perangkat desa diduga tidak prosedural.

Hal itu disampaikan, Sekdes Essang, Joni Kusnadi, bahwa pemberhentian perangkat desa tidak melalui tahapan. Sebab semua perangkat punya SK.

banner 728x90

“Pemberhentian perangkat tidak melalui prosedur, karena sampai saat ini, kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan pemberhentian,” katanya.

Sehingga, pemberhentian dan pengangkatan ada dugaan rekayaasa, kalau ada pengankatan juga ada pemberhetian secara tertulis atau secara lisan. “Katanya ada pengangkatan perangkat baru. Tapi saya tidak tau, itu informasinya,” ungkapnya.

Joni menganggap, sampai saat ini masih sah, dan punya hak untuk menerima siltab ADD. “Kami sekarang masih punya hak untuk menerima uang siltab, karena masih sah SK,” ucapnya.

Baca Juga :   Inovasi Kades Rombiya Timur, Bangun Wisata Sombher Raje Terwujud Sumbang PADes Puluhan Juta

Bahkan, Sekdes ini, akan mem PTUNkan dengan persoalan ini, agar kades taat aturan yang diemban ini dan tidak semena mena memberhentikan tanpa melalui prosedur. “Kami akan mem PTUN kan Kades, dan akan mengambil hak kami,” tegasnya.

Kades Essang, Ismail, membantah kalau pemberhentian perangkat sudah prosedural. “Dapat info dari mana itu, perberhentian sudah prosedural,” jelasnya.

Sebab, Kades baru ini, beralasan perangkat itu tidak ngantor. “Kata siapa tidak prosedural, itu kan tidak ngantor, jadi saya tidak salah,” dalihnya.

Terpisah Camat Talango, Mulyadi membenarkan, kalau data perangkat baru sudah diterima. Bahkan sudah disahkan oleh DPMD. “Persoalan pengangkatan dan pemberhentian tidak tau kalau itu tidak melalui prosedur. Kami hanya menerima data yang dikirim ke kecamatan, kalau persoalan itu silahkan klarifikasi ke Kadesnya langsung,” terangnya dengan singkatnya.

Baca Juga :   Bendahara Puskesmas Sapeken Relakan Lepas Jabatan, Dipaksa Mundur?

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *