banner 728x90
Hukum  

Kedapatan Memiliki Barang Haram, Dua Pria di Sumenep Diringkus


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Dua pria di bekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, ketahuan memiliki Narkotika jenis sabu, Sabtu, (6/6/2020).

Keduanya bernama, Herman Syah, warga Dusun Dedder, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, dan Whisky Paku Sadewo, seorang mahasiswa, warga Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

banner 728x90

Mereka tangkap di belakang sebuah toko yang terletak di pinggir jalan PUD Dusun Dedder, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten setempat.

Peristiwa penangkapan, saat polisi menerima informasi dari masyarakat, terlapor HERMAN SYAH Bin SUDAHRI, sering membawa masuk narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Desa Cangkreng.

“Polisi melakukan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terlapor HERMAN SYAH Bin SUDAHRI berada di belakang sebuah toko yang terletak di pinggir jalan PUD Dsn. Dedder, Ds. Cangkreng, Kecamatan Lenteng, tengah membawa atau menguasai narkotika,” kata kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti.

Baca Juga :   Diduga Narkotika Jenis Sabu Berat 35 Kg Ditemukan di Perairan Masalembu

Informasi itu, jelas widi, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, melakukan upaya paksa berupa penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor HERMAN SYAH Bin SUDAHRI, dan ditemukan barang bukti berupa, 1 poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,47 gram yang di injak dengan menggunakan kaki sebelah kiri oleh terlapor.

Terlapor menunjukkan barang haram tersebut, etelah ditunjukan mengakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya yang baru dibeli dari rumah terlapor WHISKY PAKU SADEWO Bin FATHOL BAHRI.

“Anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan ke rumah terlapor WHISKY PAKU SADEWO Bin FATHOL BAHRI yang terletak di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, terlapor WHISKY PAKU SADEWO Bin FATHOL BAHRI berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, berikut barang bukti, sebanyak 18 poket kantong plastik kecil berisi sabu,” ungkap Widi.

Sedangkan, masing-masing berat kotor ± 0,45 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,47 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,44 gram, ± 0,36 gram, ± 0,44 gram, ± 0,41 gram, ± 0,41 gram, ± 0,43 gram, dan ± 0,43 gram yang disimpan didalam bungkus rokok kosong merk ASSIKHA, dan Uang tunai senilai Rp 200.000.

Baca Juga :   Perangi Rokok Ilegal, Bupati Sumenep Dukung Penuh Bea Cukai Inten Penertiban Peredaran Usaha Bodong

“Itu hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu yang ditaruh di saku celana pendek sebelah kanan yang digantung dikamar terlapor,”

Selain itu, sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca.

“Keduanya terancam penerapan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.

(Fero/Hen/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *