banner 728x90
Tak Berkategori  

Bisa Kerja, Karyawan Tanjung odi Harus Menunjukkan Surat Keterangan Medis


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Ditengah pandemi virus corona atau covid-19, karyawan PT. Tanjung odi sibuk mengurus surat keterangan medis dengan melakukan rapid test.

Hal itu menjadi persyaratan utama untuk bisa aktif masuk kerja lagi di PT. Tanjung odi. “Kami ini harus mengurus surat keterangan medis, untuk menentukan sehat untuk bisa kerja lagi,” kata Olip salah satu karyawan PT. Tanjung Odi saat mau mengurus surat keterangan medis.

banner 728x90

Wanita cantik ini menerangkan, surat keterangan medis menjadi persyaratan mutlak, sebab saat nau kerja tidak menunjukkan, tidak diperbolehkan keja.

“Itu persyaratan mutlak dari PT. Tanjung odi, soalnya besok tangal (5/6/2020) sudah masuk kerja lagi yang beberapa hari libur. muda mudahan kami sehat sehat saja, karena pekerjaan ini yang menjadi tumpuan saya untuk menghidupi sehari hari,” terangnya.

Baca Juga :   Inovasi Kades Rombiya Timur, Bangun Wisata Sombher Raje Terwujud Sumbang PADes Puluhan Juta

Sementara, Bupati Sumenep, mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi masyarakat yang hendak masuk maupun bepergian keluar dari Kabupaten yang ada diujung timur pulau madura ini ada syarat yang harus terpenuhi.

Sesuai SE Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim, dengan omor 443.32/700/435.102/2020 tertanggal 30 Mei 2020 tentang Persyaratan Perjalanan dengan Keterangan Medis untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran tertuang ada beberapa hal yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak keluar maupun masuk ke Kabupaten Sumenep, disebutkan bagi masyarakat, siswa, hingga kalangan santri diwajibkan untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Hal itu untuk mendeteksi penyebaran atau penularan virus corona yang selama ini menjadi bencana negara indonesia.

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

(Nof/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *