banner 728x90
Hukum  

Kasus Dugaan Pengelapan Uang Nasabah BRI, Kejari Bidik Tersangka Lain?


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kejari Sumenep, Madura, Jawa Timur, memeriksa sejumlah orang saksi terkait kasus dugaan penggelapan uang nasabah di BRI setempat. Pasalnya, orang yang diperiksa sudah lebih dari 10 orang.

Hal itu disampaikan, Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi mengaku, yang diperiksa itu berasal dari berbagai pihak. Mereka yang diperiksa berasal dari internal BRI, eksternal BRI, hingga pihak-pihak terkait juga ikut diperiksa Korp Adhiyaksa.

banner 728x90

Dia menyampaikan, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Namun demikian, pemeriksaan yang dilakukan bersifat terbatas sesuai protokol kesehatan Covid-19.

“Yang diperiksa lebih dari 10 orang. Kita pemeriksaannya pelan-pelan karena adanya pandemi Covid-19 ini. Pemeriksaan juga dilaksanakan sesuai protokol Covid-19,” kata Novan kepada media, Rabu (27/05/2020).

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Disinggung potensi adanya tersangka lain, Novan tidak menjawab secara pasti. Namun, ia memastikan, Kejaksaan Negeri Sumenep akan terus mengembangkan kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 800 juta tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri mentakpan lelaki berinisial MH, salai seorang teller BRI Sumenep sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Meski hanya seorang teller, MH menggasak uang yang awalnya dari nasabah hingga Rp 800 juta.

Modusnya yang dilakukan MH pun terbilang cukup sederhana, saat nasabah datang menyetor uang, MH tidak memasukkan uang tersebut ke kas perusahaan. Namun ia simpan dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sebagai gantinya, ia gunakan kas BRI untuk menutupi rekening nasabah tersebut.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 2 subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *