banner 728x90
Hukum  

Polres Sumenep Bidik Dibalik “Affan Grup” Yang Terlibat Kasus Beras Oplosan


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dapat apresiasi yang telah membongkar suplier nakal telah melakukan kecurangan mengoplos beras untuk KPM bantuan sembako program kemensos yang akan diselundupkan ke Pulau Giligenting.

Bahkan, pemilik gudang UD. Yudatama ART, Latifa, yang berlokasi di Jalan merpati 3A Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, ditangkap meringkuk di jeruji besi pada, Kamis, (19,/3/2020) kemarin.

banner 728x90

“Kerja keras Polres Sumenep, perlu dapat apresiasi, karena, baru Kapolres saat ini bisa membongkar walaupun baru satu orang yang masih ditahan,” kata, Sahrul Gunawan asal Pulau Giligenting ini.

Pria yang menjabat Direktur Sumenep Independen ini, meyakini polres akan bersikap lebih profesional untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam permainan mafia beras di kabupaten unjung timur pulau madura ini.

“Kami yakin penegak hukum, akan bersikap lebih profesional, membongkar agen pemesan hingga jaringan lain UD Yudha Tama Art yang disebut-sebut dinaungi Affan Group itu. Pastia ada dalang dibalik semua itu,” ungkapnya.

Baca Juga :   Satpol PP Sumenep Bangun Kolaborasi Lintas Lembaga, Dorong Penegakan Cukai yang Transparan dan Efektif

Sebelumnya, LA (inisial Perempuan) sebagai tersangka, diketahui telah melakukan kecurangan mengoplos beras petani dan bulog, dijerat pasal berlapis. Namun, saat ini Polres Sumenep, tengah mengembangkan keterlibatan pihak lain yang berhubungan dengan suplier sekaligus pemilik gudang UD Yudha Tama Art yang berlokasi di Jalan merpati 3A Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

“Sementara kita lakukan penetapan tersangka LA sebagai pemiliknya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka berikutnya, karena saat ini kami tengah mendalami fakta-fakta lain,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Jumat (20/3/2020)

Disinggung mengenai keterlibatan Affan Group yang diduga menaungi UD Yudha Tama Art, pihaknya polres mengaku tidak akan tinggal diam.

Bahkan, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota ini mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika memiliki informasi praktik dugaan pengoplosan beras di lokasi lainnya.

“Kami berharap bantuan informasi dari masyarakat, karena informasinya, kegiatan usaha Affan Group ini banyak di beberapa tempat, jadi kami mohon informasinya kepada masyarakat, dimana praktik pengomposan beras di tempat lainnya,” tegas AKBP Deddy.

Baca Juga :   Project Showbiz FIES 2025, Panggung Keberagaman Nilai Persatuan

Selain itu, berdasarkan penyangkaan pasal yang telah ditetapkan penyidik Satreskrim Polres, tersangka dijerat pasal berlapis, bahkan UD Yudha Tama Art disebut juga belum mengantongi legalitas.

LA ini, dijerat pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi pelaku usaha dilarang memproduksi maupun melakukan kegiatan tidak sesuai standar.

Kemudian, pasal 139 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, bahwa pelaku usaha dilarang membuka kemasan akhir produk pangan tersebut, untuk dikemas kembali kemudian diperdagangkan.

Pasal lain yang juga turut disangkakan, pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang pangan, pelaku usaha dilarang melakukan perdagangan tanpa izin.

“Kami sedang melakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan ada tersangka berikutnya, untuk tersangka LA terancam hukuman 5 tahun,” tandasnya.

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *