banner 728x90
Hukum  

Pengoplos Beras, Pemilik Gudang UD. Yudatama ART Resmi Ditahan


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pemilik Gudang UD. Yudatama LA yang diduga berada di bawah naungan Affan Grup, resmi di tahan Polres Sumenep. Kamis, (19/3/2020)

Pasalnya, gudang tersebut, yang berada di Jalan merpati 3A Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, dijadikan tempat praktik mengoplosan (Pencampuran) beras petani dan bulog yang siap diselundupkan ke wilayah sumenep, untuk program bantuan sembako, E-warong ke KPM.

banner 728x90

“Hasil penyidikan beras oplos kemasan bulog itu, di beli dari daerah sidoarjo untuk jadi campuran dengan beras petani,” kata Kapolres Sumenep, AKBP, Dedy Supriyadi, saat Konperensi Pers, Jum’at, (20/3/2020) di depan mahpolres.

Sehingga, kata Dedy, tersangka LA dijatuhi pasal berlapis, dari hasil melakukan peneriksaan kepada para ahli yang membidangi ketahanan pangan, perlindungan konsumen, dan membidangi bagian peridusterian.

Baca Juga :   Satpol PP Sumenep Bangun Kolaborasi Lintas Lembaga, Dorong Penegakan Cukai yang Transparan dan Efektif

“Tersangka LA sudah melakukan aktifitas pengoplosan beras sudah sejak tahun 2018, dari hasil pengecekan para ahli, tersangka dijatuhi pasal 62 undang undang nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen, pengusaha dilarang memproduksi atau melakukan kegiatan yang tidak menenuhi stansart, pasal 139 UU nomor 2012 tentang perlindungan pangan, dan pasal 106 uu nomor 7 tahun 2014 tentang pangan telah melakukan perdagangan tanpa ijin,” jelasnya.

Lanjut pria asal medan ini, UD. yudatama art setelah penyidik melakukan pengecekan legalitas dari dinas perijinan sumenep dinyatakan belum mempunyai ijin.

“Kami mengimbau terhadap pelaku usaha beras lain, agar tidak mencurangi masyarakat untuk memperoleh keuntungan tertentu,” harapnya.

Sehingga, kasus pembongkaran pelaku kecurangan beras ini baru pertama kali diungkap oleh polres sumenep dan polres tetap berkomitmen untuk membongkar pelaku lain.

Baca Juga :   Project Showbiz FIES 2025, Panggung Keberagaman Nilai Persatuan

“Kasus mavia beras ini baru perdana yang diungkap polres, terkait beras oplosan.Kami bersama satgas pangan berkomitmen akan melakujan pengawasan dalam penangkapan pekaku lain,” tutupnya.

(Red)

banner 336x280

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *