banner 728x90
Hukum  

Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Meringkuk Ditahanan


SUMENEP, (TransMadura.com) –
AF (Inisial, Laki Laki) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pasalnya, pria asal Probolinggo ini ditangkap, karena membawa kabur anak perempuan di bawah umur berinisial SHA, warga Kecamatan Gapura beberapa waktu lalu.

Awal peristiwa terjadi, keduanya berkenalan di Medsos Facebook. Sehingga berkomunikasi sampai mengeluarkan curahan hati tentang kehidupannya, bahkan sampai keluarganya.

banner 728x90

“Salah satunya, korban ini mencurahkan hatinya kepada pelaku, seperti mengaku dianak tirikan di keluarganya dan lain-lain,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Dedy Supriadi, Jumat (20/3/ 2020).

Menurut Pria yang humoris ini, dikala itu, korban diantarkan ke sekolah oleh orang tuanya. Namun, ternyata sang anak malah membolos dan ikut kabur dengan pelaku yang tak lain kekasihnya itu. Sebab, keduanya juga dimabuk asmara. Sampai berhari-hari korban tak pulang ke rumahnya.

Baca Juga :   Satpol PP Sumenep Bangun Kolaborasi Lintas Lembaga, Dorong Penegakan Cukai yang Transparan dan Efektif

“Karena anaknya tidak pulang ke rumah, kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Gapura, dilanjutkan ke Polres Sumenep,” jelasnya.

Atas laporan itu, sambung dia, petugas Polres setempat melakukan penyelidikan atas kasus penculikan anak dibawah umur tersebut. Dari hasil penyelidikan itu, polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa korban dibawa kabur setelah kenal di FB dengan teman prianya berinisial SHA.

Dari hasil penyelidikan, didapati bahwa pelaku yang membawa kabur itu adalah warga Kota Probolinggo, Jawa Timur. Sehingga, dilakukan pengejaran dan penangkapan. “Anehnya, saat diamankan malah mengaku sudah menikah berdua. Sehingga, keduanya juga berhuhungan layaknya suami istri,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Baca Juga :   Project Showbiz FIES 2025, Panggung Keberagaman Nilai Persatuan

(Fero/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *